Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 50 orang warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mencukur habis rambut mereka pada Senin malam, 24 Februari 2025. Cukur gundul ini menyusul penahanan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta oleh Bareskrim Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi penggundulan rambut itu, menurut Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kezholiman (AMAK) Oman, sebagai petanda rasa syukur atas proses hukum kasus pemalsuan proses Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) perairan utara Tangerang hingga saat ini penahanan empat tersangka di Rutan Bareskrim. Penggundulan kepala itu masih berlangsung hingga pukul 00.19 WIB. "Sudah tujuh orang, sampai lowbat alat cukurnya dilanjutkan besok pagi. Pertama dicukur Ketua AMAK Oman," kata Solihin, warga Kampung Alar Jiban, Senin malam, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi massal penggundulan kepala itu dilakukan di Kampung Alar Jiban. Kampung ini merupakan tempat tinggal 55 warga yang bertahan menolak relokasi kebijakan Kades Kohod Arsin.
Warga mulai mencukur habis rambut bebarengan dengan pengumuman penahanan empat tersangka kasus pagar laut itu oleh Bareskrim Polri. Menurut Oman, sambil menyimak tayangan layar kaca yang disaksikan beramai-ramai, warga mencukur habis rambut mereka. Bahkan sebelum mencukur rambut, Oman mengatakan warga Alar Jiban menyalakan kembang api dengan teriakan "Kobul Kobul.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Senin malam, 24 Februari 2025, mengumumkan penahanan empat tersangka dugaan pemalsuan proses penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) perairan utara Tangerang. Mereka adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka. Keduanya dari Septian Wicaksono Law Firm.
"Kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini dlakukan penahanan supaya tidak kabur, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya, " kata Djuhandhani kepada awak media.
Dalam proses pemeriksaan, Djuhandhani mengatakan pihaknya memberikan hak untuk istirahat makan dan salat. "Setelah pemeriksaan kami tim penyidik melaksanakan gelar perkara internal kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini ditahan," ujarnya.
Pilihan Editor: Bareskrim Tahan Kades Kohod dan 3 Tersangka Agar Tak Menghilangkan Barang Bukti atau Kabur