Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta memastikan tak ada unsur kesengajaan dalam kasus peluru nyasar ke gedung DPR. Dua peluru nyasar itu berasal dari lapangan tembak Senayan yang berada di seberang gedung Nusantara I.
Baca: 2 Tersangka Peluru Nyasar ke DPR Disebut Belum Anggota Perbakin
Nico mengatakan keterangan tersebut didapat setelah polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial IAW dan RMY, yang ternyata berstatus PNS. Mereka dianggap lalai dalam menggunakan senjata api saat sedang berlatih di Lapangan Tembak Senayan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menepis anggapan bahwa kejadian itu disengaja. Kemudian ada orang-orang yang ingin membuat kekacauan itu tidak benar, tidak seperti itu,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Nico, IAW dan RMY ditangkap di Lapangan Tembak Senayan. Saat itu, mereka tengah melakukan latihan tembak dan berencana menembakkan 450 peluru dengan senjata api jenis Glock 17.
Namun, setelah menembakkan sebanyak 357 peluru, ia menambahkan alat bernama Switch Customizer sehingga membuat senjata yang ia gunakan menjadi mode full automatic.
“Pas menembak biasa, tanpa alat itu, normal. Begitu dipasang dan menjadi full automatic, yang bersangkutan kaget kemudian naik ke atas,” tutur Nico. “Saat itu yang sedang menembakkan senjata itu terduga I.”
Peluru nyasar itu sebelumnya menembus jendela kaca di ruangan Wenny Warouw di lantai 16 gedung dan ruangan Bambang Heri di lantai 13. Kedua ruangan itu berada di gedung Nusantara I DPR RI.
Polisi pun sudah menguji kecocokan dua proyektil yang diambil dari tempat kejadian perkara dengan senjata Glock 17 yang digunakan I dan R saat latihan menembak di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri. Hasilnya, kata Nico, identik dan dapat dipastikan proyektil tersebut berasal dari senjata api yang mereka gunakan.
Nico menjelaskan, saat ini polisi masih akan mendalami sudah berapa kali terduga pelaku menjalani latihan di Lapangan Tembak Senayan. Selain itu polisi akan memeriksa pihak instruktur lapangan tersebut lantaran I dan R tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api.
Baca: 2 Sosok PNS Tersangka Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR
Polisi, kata Nico, akan menjerat keduanya dengan pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api. Mereka pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.