Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemadam Kebakaran Bantu Lepas Cincin Kekecilan yang Membuat Jari Bengkak

Korban mengalami pembengkakan pada jarinya akibat telah memakai cincin selama bertahun-tahun.

24 Agustus 2022 | 10.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Petugas Pemadam Kebakaran. FOTO/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Suku Dinas Penanggulanangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta membantu melepaskan cincin milik seorang ibu di Jakarta Timur. Cincin yang sudah kekecilan itu membuat jari tengah dan jari manis ibu tersebut membengkak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari foto yang dibagikan, jari ibu tersebut tampak menggelembung hingga besar, memerah, dan seperti mengeluarkan nanah. Diketahui korban mengalami pembengkakan pada jarinya akibat telah memakai cincin selama bertahun-tahun.

 

"Korban memakai cincin yang sudah lama berjumlah enam buah cincin. Cincin tersebut sudah menyatu dengan daging dan mengalami pembusukan. Korban mendatangi kantor sektor Pulogadung untuk meminta bantuan pelepasan cincinnya," kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman pada keterangan tertulis Selasa sore, 23 Agustus 2022.

 

Kejadian pemotongan cincin itu dilaksanakan pada Selasa siang. Gatot mengungkapkan pada pukul 13.55 Ibu VT mendatangi Kantor Sektor 2 di Pulogadung. "Ibu VT, warga warga Rusun Klender blok 22 No 12, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung," kata Gatot.

 

Sejumlah 4 personil pemadam kebakaran pun berhasil melepas 6 cincin dari kedua jadi VT. Proses evakuasi pun selesai pada pukul 14.47 WIB. Cincin tersebut bisa dilepas setelah ditarik dengan tang.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus