Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pembuat Liquid Vape Mengandung Sabu di Jakbar Pakai Bahan Baku dari Iran

Tersangka pembuat liquid vape mengandung sabu, Muhammad Rafik Khairulah alias MRK, menggunakan bahan impor dari Iran.

18 Januari 2023 | 20.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers kasus liquid narkotika di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023. Ditresnarkoba bekerja sama dengan Bea dan Cukai mengungkap adanya industri rumahan pembuatan liquid vape berbahan sabu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pembuat liquid vape mengandung sabu, Muhammad Rafik Khairulah alias MRK, menggunakan bahan impor dari Iran untuk melancarkan aksinya. Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Oddang menjelaskan, bahan yang dimaksud berwarna kuning seperti sulfur atau belerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Isopropylbenzylamine, itu kandungannya seperti bubuk warna kuning," ujar dia saat dihubungi, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Andi, pelaku mencampur bahan tersebut dengan sulfur, narkoba jenis sabu, dimethylpentylone, alkohol, dan lain-lain. Semua bahan ini digabungkan sesuai takaran dengan perbandingan komposisi yang berbeda-beda.

Bahan baku itu, lanjut Andi, dikirim dari Iran dan sempat transit di Hongkong. Dia menuturkan, pihaknya masih menelusuri jaringan dari luar negeri yang mengirimkan barang tersebut. 

Saat ini, polisi juga sedang mengincar dua tersangka lainnya atas nama Candra dan Andi. Dua orang inilah yang mengurus pengiriman bahan baku dari luar negeri.

"Yang tau proses pengiriman adalah saudara Candra dan Andi," kata dia.

Andi memastikan, MRK belum sempat menjual liquid vape yang mengandung sabu itu kepada publik. Media sosial yang tadinya akan dipakai untuk media pemasaran vape pun kini telah diblokir.

"Dia baru mau menjual, untuk yang order belum sempat terjadi, kami langsung lakukan penangkapan," tutur dia.

Sebelumnya, MRK ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Melati Nomor 19, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu, 14 Januari 2023. 

Polisi menyita barang bukti berupa 363 botol liquid ukuran 50 mililiter dan 41 botol liquid ukuran 30 mililiter yang siap diedarkan. Ada juga sejumlah alat produksi liquid vape mengandung sabu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus