Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemeras Ria Ricis Ditangkap di Cipayung, Ini Motifnya

Tersangka mengancam Ria Ricis setelah melakukan peretasan untuk memperoleh foto dan video Youtuber itu.

11 Juni 2024 | 17.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ria Ricis. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki inisial AP (29), tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis. AP diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria jika YouTuber itu tidak mau mentransfer Rp 300 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, AP adalah seorang pengangguran. Dia mengancam dan memeras Ria karena motif ekonomi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk saat ini motif dari tersangka AP untuk melakukan pengancaman ini, peretasan, kemudian dijadikan bahan untuk melakukan pengancaman terhadap korban ini, sementara ini motifnya adalah ekonomi," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Juni 2024. 

Soal hubungan antara AP dan Ria Ricis, Ade tak menjawab. Dia hanya menyebut, polisi masih akan mendalami hasil penyidikan yang sudah dilakukan. Dia berjanji bakal menjelaskan lebih detail mengenai hubungan tersangka dan Ria Ricis. 

AP ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024, pada pukul 01.20 dini hari. Ade menyebut, polisi berhasil menangkap AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

"AP dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade. 

Usai diperiksa, AP ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 20.00 untuk dilakukan penyelidiikan lebih lanjut. 

Pada saat menangkap AP, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu 1 unit Hp merk OPPO A5 warna hitam yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman, serta dua buah SIM Card. Polisi juga menyita 3 akun medsos dan 3 email milik AP. 

Tersangka pemerasan dan pengancaman serta peretasan itu dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kronologi Pemerasan Ria Ricis 

Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024. YouTuber itu mendapatkan ancaman dari dua nomor WhatsApp, yang memintanya mengirimkan uang sejumlah Rp 300 juta ke rekening bank swasta atas nama Jeki. Pria itu mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria jika dia tidak mau mengirimkan sejumlah uang itu. 

Ade menjelaskan, foto dan video itu didapatkan pelaku secara ilegal. Foto dan Video itu kemudian diunggah di media sosial milik tersangka yaitu di Instagram, X (Twitter), dan TikTok. Ade tak menjelaskan detail apa foto dan video yang diancam untuk disebar. 

Setelah diunggah di media sosial, pelaku mengirimkan tangkapan layar tiga media sosial pelaku ke manajer dan asisten dari Ria Ricis. Kiriman tangkapan layar itu disertai dengan pesan agar Ria Ricis mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus