Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemerintah-DPR Bentuk Panitia Kerja RUU Otsus Papua, Bahas Daftar Masalah

Pemerintah dan DPR sepakat membentuk panitia kerja RUU Otsus Papua. Membahas daftar inventarisisasi masalah (DIM).

24 Juni 2021 | 13.05 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pemaparan saat mengikuti rapat dengan Pansus RUU Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Rapat tersebut mendegarkan penjelasan Pemerintah mengenai RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pemerintah, dan mengesahkan jadwal acara Pansus serta mekanisme pembahasan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pemaparan saat mengikuti rapat dengan Pansus RUU Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Rapat tersebut mendegarkan penjelasan Pemerintah mengenai RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pemerintah, dan mengesahkan jadwal acara Pansus serta mekanisme pembahasan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat untuk Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sepakat membentuk panitia kerja RUU Otsus Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Panja ini akan membahas materi revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 itu di level yang lebih teknis, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Pansus RUU Otsus Papua dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.

"Pansus DPR RI menyetujui pembentukan panja untuk membahas DIM lebih lanjut bersama-sama dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua Agung Widyantoro membacakan keputusan rapat, Kamis, 24 Juni 2021.

Agung mengatakan, setiap fraksi diminta mengirimkan nama-nama anggotanya yang akan bergabung di Panja RUU Otsus Papua.

Berikutnya, Pansus DPR meminta pemerintah mengkoordinasikan dan menghadirkan pihak kementerian/lembaga terkait dalam pembahasan di tingkat panja tersebut.

Selain tiga kementerian yang hadir di rapat hari ini, kementerian lain yang bakal dilibatkan ialah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Kesehatan; Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kemudian Kementerian Perindustrian; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Perdagangan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Investasi; Kementerian Perhubungan; Kementerian Koperasi dan UKM; Kementerian Tenaga Kerja; Kementerian Pertanian; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananl dan Kementerian Agama.

Pembentukan panja ini awalnya diusulkan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam rapat tersebut. Tito meminta pembahasan DIM dilakukan di panja karena sifatnya teknis dan agar lebih fokus.

Nantinya, kata Tito, pejabat setingkat eselon I yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan di tingkat panja. Kemendagri misalnya, akan mengutus Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar.

"Bukan berarti kami selaku Mendagri tidak mau hadir, tidak, tapi kami akan memonitor hal-hal yang sangat krusial yang memerlukan tindakan di tingkat atas, kami akan menjembatani," ujar Tito Karnavian dalam rapat RUU Otsus Papua.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus