Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, RR, pelaku pemerkosaan dengan ancaman kapak yang juga mencuri ponsel korbannya di Depok adalah seorang residivis. Kasus ini terjadi di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok pada Sabtu, 15 Maret 2025 dini hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka RR ini adalah seorang residivis, yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa, yaitu pemerkosaan dan telah divonis tahun 2016," kata Ade Ary di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, RR memerkosa seorang perempuan berusia 36 tahun yang tinggal sendiri di rumahnya. Selain itu, dia juga melarikan ponsel milik korban.
"Peristiwa yang terjadi adalah pemerkosaan dilanjutkan dengan pengambilan barang milik korban, yaitu sebuah handphone. (Peristiwa) saat korban sedang tidur, hari Sabtu jam 01.28 dini hari," kata Ade Ary.
Pada Sabtu dini hari, RR tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban yang tengah tidur dan menarik selimutnya. Pelaku lantas mengancam korban dengan kapak agar membuka pakaiannya.
"Korban diancam dengan kapak untuk membuka celana dan bajunya. Kemudian korban juga diancam apabila berteriak, maka korban akan dibunuh oleh pelaku. Kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Ade Ary.
Setelah mengambil ponsel, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi, lalu kabur. Ponsel itu dia jual kepada HHP, teman satu indekosnya seharga Rp 700 ribu. Uang itu kemudian dia gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Uang Rp 700 ribu dipakai untuk membeli narkoba, yaitu narkotika jenis sabu," ujar Ade Ary.
Dia mengatakan, RR sehari-hari hanya beraktivitas sebagai kurir dan menjual narkoba. RR juga ditangkap saat hendak menjual sabu.
"Rekan-rekan kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu. Ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu," kata Ade Ary.
Dia mengungkapkan, modus RR dalam menjual sabu adalah modus alamat tempel. Caranya, kata dia, penjual janjian dengan calon pembeli di tempat tertentu, kemudian sabu ditaruh di suatu tempat.
"Apakah halte dan lain sebagainya, (pokoknya) di tempat umum. Kemudian janjian, nanti pembelinya akan ambil. Ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca," ujar dia.
RR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, tersangka HHP sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.