Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemilik Penyewaan Sepeda Listrik di Bogor Mencabuli 11 Anak yang Selama Ini Jadi Pelanggannya

Polisi menangkap Abah Oyen pemilik penyewaan sepeda listrik yang mencabuli 11 anak-anak yang selama ini menjadi pelanggannya.

28 Mei 2024 | 19.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria lajang berinisial OY alias Abah Oyen, 55 tahun, pemilik penyewaan sepeda listrik di kawasan Setu Pete, Kelurahan Sukadamai, Keamatan Tanahsareal, Kota Bogor, ditangkap tim opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bogor Kota atas dugaan pencabulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oyen diduga mencabuli 11 anak perempuan di bawah umur. "Pelaku merupakan pria kelahiran tahun 1969, merupakan penjual kelontong sekaligus pemilik penyewaan sepeda listrik, sekarang sudah kita tangkap, " kata Kepolrsta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Selasa 28 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolrsata mengatakan, tersagka diduga mencabuli sebalas anak dibawah umur, dan korbanya diketahui merupakan penyewa sepeda listrik di tempatnya dan pertama kali diketahui oleh orang tua dari salah seorang anak yang melaporkan telah dicabuli pelaku pada hari kamis 3 mei 2024 lalu.

"Korban rata-rata berusia 9 hingga 10 tahun yang menyewa sepeda listrik milik tersangka," kata dia.

Berdasarkan informasi, modus tersangka mencabuli para korbanya ini dengan mengiming-imingi memberikan bonus tambahan waktu penyewan sepeda listrik kepada korban yang dicabuli.

"Korban menyewa sepeda listik dengan harga Rp 15 ribu, selama 1 jam dan diberi tambahan waktu 30 menit," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Ni Komang Armini.

Pemberian tambahan waktu penyewan sepeda itu menjadi iming-iming bagi pelaku melakukan pencabulan terhadap para korban. Tersangka diduga tiduga tidak kuat menahan hasratnya, "karena tersangka masih lajang dan belum memiliki istri meski usianya 55 tahun," kata dia.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal  76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus