Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memutuskan menutup sementara tempat rekreasi hiburan umum Holywings karena diduga menistakan agama. Penutupan dilakukan sampai kasus tersebut tuntas. Eri berujar telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan Gerakan Pemuda Ansor sebelum mengambil keputusan.
Setelah diambil kata sepakat, Satpol PP pun diturunkan untuk menyegel dan mengawasi ketat Holywings. "Sudah kami rapatkan, kami tindak lanjuti dengan penutupan sementara sampai kasusnya tuntas," kata Eri Cahyadi, Selasa, 28 Juni 2022 dalam keterangannya.
Menurut Eri penutupan Holywings tepat agar tidak memicu gesekan antarumat beragama di Surabaya. Jika masalah itu dibiarkan, kata Eri, bukan hanya umat muslim dan GP Ansor yang tersakiti, melainkan juga seluruh elemen masyarakat serta umat beragama lainnya.
Eri menuturkan ia tidak mencabut izin Holywings, namun hanya menutup sementara hingga kasus dan suasananya kondusif. Ia meminta Satpol PP mengawasi di tiga lokasi Holywings di Surabaya supaya tidak timbul kegaduhan. "Tidak dicabut, tapi dibekukan, enggak boleh buka dulu sampai kasusnya tuntas. Kota ini menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama, kalau ada perkara seperti itu ya ditutup," ujar dia.
Jika pengelola nekat buka setelah ada kesepakatan tutup sementara, Eri tak segan mengambil langkah lebih tegas dengan mencabut izin operasionalnya. Menurut dia, ketika tempat rekreasi hiburan umum itu nekat buka, secara tidak langsung dapat mengganggu stabilitas kota dan bisa memecah belah antarumat beragama.
"Kalau dia (Holywings) nekat buka, berarti melanggar perintah forkopimda untuk meredakan suasana, dan itu sudah mengganggu stabilitas kota bahkan memecah antar umat. Insyaallah ketika diminta untuk tutup, mereka mematuhi itu. Kalau ketahuan buka selama belum tuntas, dicabut izinnya juga bisa," kata Wali Kota.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto berujar penyegelan outlet Holywings tersebut berdasarkan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Tiga outlet Holywings di Surabaya berada di Jalan Kertajaya, Jalan Basuki Rahmad dan Pakuwon. "Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata dia.
Mengenai nasib karyawannya, Eddy berharap pihak pengelola agar memfasilitasi mereka. Sebab, penyegelan dan penutupan ini didasari adanya pelanggaran Perda. "Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kita berharap dari pengelola Holywings juga bisa memfasilitasi terhadap pekerja tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Reaksi Kebablasan Promosi Holywings - Kolom Tempo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini