Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, Terungkap Sosok Misterius yang Kini Masih Buron

Polisi yang membongkar kasus ini akhirnya mengungkap bahwa ladang ganja ini memang berada di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

26 Februari 2025 | 07.34 WIB

Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.  Dok. Polres Lumajang
Perbesar
Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dok. Polres Lumajang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa, 25 Februari 2025. Sidang yang berlangsung pada siang hari dan berakhir sore hari itu mengagendakan pembuktian melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dua terdakwa yang menjalani persidangan itu adalah Tomo bin (Alm) Sutamar, 40 tahun dan Tono bin Mistam, 25 tahun. Sementara saksi yang diperiksa sebanyak 5 orang. Tiga saksi berasal dari anggota kepolisian yang menangkap para terdakwa. Kemudian dua saksi lainnya yakni Ngatika dan Sukiyo merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosaro, Kecamatan Argosari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Majelis hakim yang diketuai Redite Ika Septiana dan didampingi dua hakim anggota yakni Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan. Secara bergantian, majelis hakim mencecar para saksi dengan pertanyaan-pertanyaan yang tajam untuk mendetailkan kronologi kejadian terutama kepada saksi dari kepolisian. Tiga saksi dari kepolisian hanya bisa memberikan kesaksian jarak jauh. Sementara dua saksi warga secara langsung memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Soal lokasi penanaman ganja yang awalnya oleh  saksi dari kepolisian hanya disebutkan di pegunungan Senduro, setelah dicecar oleh hakim anggota Adhi Gandha Wijaya, akhirnya polisi berani menyebutkan lokasinya secara spesifik di TN BTS. Terungkap juga dalam persidangan itu sosok misterius bernama Edy, yang diduga menjadi aktor intelektualnya. 

Sosok misterius bernama Edy yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dinarasikan sebagai penyedia bibit dan yang menjanjikan upah menanam serta menampung hasil panennya. Diungkapkan juga oleh saksi dari kepolisian bahwa identitas Edy ini tidak ada dalam file di desa hingga kependudukan. "Menurut keterangan terdakwa, Edy adalah warga Pusung Duwur," kata salah saksi dari kepolisian itu.

Keterangan soal Edy ini juga dikuatkan oleh Ngatika yang merupakan Kepala Dusun Pusung Duwur. "Edy ini warga Dusun Pusung Duwur. Tapi memang KTP nya tidak ada," katanya. 

Kepada TEMPO saat sidang diskors untuk istirahat, Edy mengungkapkan ihwal Edy yang punya istri di Pusung Duwur. "Dia juga punya anak laki-laki usia belasan tahun. Diajak pergi sekarang sama bapaknya," ujar Ngatika. 

Baik Tomo dan Tono tidak membantah keterangan para saksi. Wahyu Firman, penasehat hukum dua terdakwa saat dikonfirmasi TEMPO usai persidangan mengatakan bahwa warga ini tidak tahu sebenarnya kalau masuk ke kawasan TN BTS itu dilarang. "Mereka baru tahu kalau dilarang ya ketika kasus ini merebak," kata Wahyu. 

Ia bahkan menduga kalau terdakwa ini tidak tahu kalau yang dia tanam itu bibit ganja. "Atau jangan-jangan mereka tidak tahu kalau yang ditanam itu bibit ganja," kata Wahyu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lumajang mengungkap kasus ladang ganja di TN BTS pada akhir September 2024 lalu. Ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus itu. Mereka warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. 

Mereka ditangkap dengan barang bukti 40.000 batang pohon ganja serta puluhan kilogram ganja kering. Setelah lebih kurang tiga bulan dilakukan pemeriksaan, berkasnya baru dinyatakan sempurna atau P21 pada sekitar Januari 2025.

Penyidik menjerat empat tersangka ini dengan pasal 111 ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum. Lokasi ladang ganja itu berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus