Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penampakan Rumah di Bekasi Diduga Tempat Penampungan Pendonor Ginjal Ilegal

Pemilik rumah kontrakan baru tahu adanya penggerebekan di rumah yang diduga tampung pendonor ginjal itu dari warga setempat.

22 Juni 2023 | 18.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah rumah kontrakan di perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi diduga menjadi tempat penampungan pendonor ginjal ilegal. Pemilik rumah kontrak tersebut pun telah dimintai keterangan atas kasus tersebut di Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya sudah ke polda dipanggil untuk dimintai keterangan. Ada selentingan, omongan polisi juga begitu dan sedang dikejar semuanya," kata pemilik rumah kontrakan, Sudirman, 47 tahun, kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rumah di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi tersebut memiliki garasi yang cukup untuk parkir satu mobil. Tampak sejumlah alat makan yang kotor tergeletak di teras rumah. Terdapat pula pakaian serta handuk yang tergantung di teras rumah. 

Tidak ada garis polisi yang terpasang di rumah tersebut. Rumah tersebut juga berdampingan dengan rumah warga lainnya di perumahan tersebut. Rumah itu juga terletak di area padat penduduk.

Sudirman mengatakan bahwa rumah itu disewa oleh pria bernama Septian pada November 2022. Beberapa bulan kemudian, rumah itu dihuni oleh teman Septian bernama Akmal. 

Kepada Sudirman, Septian dan Akmal mengaku berprofesi sebagai pekerja proyek bangunan. "Tidak ada yang aneh-aneh, tidak ada yang sifatnya ribut sama tetangga," ujar Sudirman.

Sudirman pun mengetahui adanya penggerebekan rumah itu oleh polisi dari warga setempat pada Senin dini hari, 19 Juni 2023. Sudirman pun langsung bergegas menuju rumah itu dan sudah tidak ada orang.  

"Begitu kami lari ke sana malam-malam itu, kontrakan sudah kosong. Enggak ada orang sama sekali. Sama sekali saya enggak tahu ada penggerebekan, tiba-tiba saja, sudah acak-acakan semua," ujar Sudirman.

Salah satu warga setempat berinisial DU, 60 tahun, mengatakan rumah itu sempat dihuni belasan orang, yang diduga sebagai pendonor ginjal ilegal. Penghuni rumah itu juga tidak pernah berkomunikasi dengan warga setempat."Saya, kan, orang situ yang tinggal di situ enggak pernah mengobrol enggak pernah apa. Enggak pernah mengomong sama tetangga, kayak orang tertutup saja," ujar DU.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Catat 142 Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI: Terjadi Peningkatan Signifikan 3 Bulan Terakhir

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus