Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tak Terima Dipecat Karena Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Zaenudin Ajukan Banding

Aipda Robig Zaenudin menolak dipecat karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. ia mengajukan banding atas putusan itu.

14 Desember 2024 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Polisi Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin, anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polretabes) Semarang yang diberhentikan tidak hormat karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, resmi mengajukan banding atas sanksi etiknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Aipda Robig sudah resmi mengajukan pernyataan banding.” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto saat dihubungi, Sabtu 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artanto mengatakan sidang banding akan digelar apabila memori banding telah selesai disusun oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Sekretaris sidang memiliki waktu 21 hari untuk menyusun berkas tersebut. 

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah telah memecat Robig melalui sidang KKEP yang digelar pada Senin malam, 9 Desember 2024. Robig dinyatakan bersalah atas penembakan pada 3 remaja di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang pada Ahad, 24 November lalu. 

Anggota Polrestabes Semarang yang bertugas sebagai personel Satuan Reserse Narkoba itu menyebabkan dua remaja mendapatkan luka tembak, yaitu korban berinisial A dan S. Sementara 1 lagi tewas atas nama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO). Gamma sempat dibawa ke Rumah Sakit namun tewas akibat luka tembak di bagian pinggang.

Keluarga Gamma telah melaporkan hal tersebut ke Polda Jawa Tengah. Kini, selain menjalani sanksi etik, Robig juga tengah menghadapi tuntutan pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Gamma. 

"Bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana Aipda R oleh Direktorat Kriminal umum, dan yang bersangkutan sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka," ucap Artanto pada Senin, 9 Desember 2024.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar semula menyatakan penembakan GRO bermula saat terjadi tawuran di wilayah Simongan, Semarang Barat. RZ melepaskan tembakan usai mendapat perlawanan dari GRO saat hendak melerai tawuran tersebut. 

Belakangan, terbukti penyebab penembakan tersebut bukan tawuran. Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono menyebut motif RZ menembak Gamma karena RZ merasa kendaraannya diserempet.

Robig Zaenuddin ketika itu baru kembali dari kantor dan di arah berlawanan berpapasan dengan anak remaja yang tengah melakukan kejar-kejaran. Salah satu motor itu kemudian menyerempet kendaraan Robig.

"Terduga (Aipda RZ) lalu menunggu mereka putar balik kemudian terjadi penembakan," ujar Aris dalam rapat bersama Komisi III DPR yang juga dihadiri oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar pada Selasa, 3 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus