Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Perempuan di Bekasi Disiram Cairan Asam Sulfat oleh Mantan Pacarnya

Pelaku membeli cairan asam sulfat dari toko online. Air keras itu ia siramkan ke mantan pacarnya Farah Rizka saat mengendarai motor.

14 Desember 2024 | 11.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi garis polisi. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Polsek Bekasi Utara menangkap Arjuhan Rosetiyoni, pelaku kasus penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di Bekasi. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di wilayah Cibinong, Bogor, pada Jumat dini hari, 13 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka ditangkap pada hari Jumat, sekitar pukul 00.16 WIB di Karadengan Komplek Arkopolis, Cibinong, Bogor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary menceritakan kronologi kejadian. Farah Rizka, 20 tahun, disiram saat melintas di Jalan Perjuangan Depan Sekolah Al-Manar, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada hari Sabtu lalu, 7 Desember 2024. Menurut Ade, tersangka adalah mantan pacar korban sejak 1 tahun yang lalu. Tersangka merasa cemburu lantaran korban sering pergi jalan dengan laki-laki lain. 

"Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi, sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban," ujar Ade.

Ade mengatakan, tersangka merencanakan untuk menyiram korban sejak bulan November. AR membeli cairan asam sulfat yang digunakan untuk menyiram korban dari salah satu toko online. Pada saat kejadian, tersangka membuntuti korban yang sedang pergi bersama dengan seorang pria yang diduga mantan suaminya. 

"Pada saat melintas ditempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban," tutur Ade. 

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada bagian leher, punggung, paha hingga payudaranya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi sehari setelahnya. Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/164/XII/2024/SPKT/Polsek Bekasi Utara/Polrestro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Ia akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penganiayaan dengan Perencanaan Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus