Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEJAKSAAN Agung mengirimkan surat penarikan jaksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Juli 2024. Jumlah jaksa KPK yang ditarik awalnya sebanyak 10 orang, tapi belakangan bertambah satu orang. Mereka sudah bertugas di komisi antirasuah selama 8-12 tahun. Para jaksa KPK tersebut telah menangani kasus-kasus besar, seperti korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP; korupsi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe; dan korupsi bantuan sosial beras atau bansos beras Presiden Joko Widodo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para jaksa tersebut akan kembali bekerja di Kejaksaan Agung pada 2 September 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa penarikan jaksa tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. “Bukan soal suka atau tidak suka, atau karena susah diatur dan masalah loyalitas,” ujar jaksa yang juga sedang mengikuti seleksi calon pemimpin KPK itu. Berikut ini petikan wawancara Harli dengan wartawan Tempo, Lani Diana dan Mohammad Khory Alfarizi, di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa sebenarnya alasan penarikan sebelas jaksa dari KPK?
Ini sudah melalui evaluasi pimpinan dan tidak ujug-ujug. Sebelas jaksa yang ditarik itu sudah berada di KPK selama 8-12 tahun dan butuh penyegaran.
Bukan karena persaingan penanganan perkara antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung?
Bukan. Memang KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama penegak hukum, tapi isu persaingan itu enggak benar. Jaksa juga bukan cuma di KPK. Bukan juga karena ada yang ditutup-tutupi, melainkan ada penyegaran yang harus dilakukan. Kami juga akan terus mengevaluasi semua jaksa yang masih ada di KPK.
Apakah penarikan itu berkaitan dengan rencana penerapan asas penuntutan tunggal di kejaksaan?
Enggak ada. Memang single prosecution system ada di kejaksaan. Tapi, menurut saya, semua jaksa sebenarnya sudah bertugas dengan baik. Semua penanganan kasus, khususnya tindak pidana korupsi, harus tetap berjalan di semua lembaga penegak hukum. Bukan malah terhambat persoalan administrasi dan prosedural.
Benarkah ada komunikasi antara pimpinan KPK dan Jaksa Agung soal penarikan jaksa?
Kalau secara personal saya enggak tahu. Tapi soal ini kami beri tahu secara formal melalui surat bertanggal 29 Juli 2024 yang diterima KPK pada 30 Juli 2024.
Benarkah jaksa KPK yang ditarik itu pernah dan sedang menangani kasus menonjol?
Justru itu, kalau mereka outstanding, lalu dipekerjakan di Kejaksaan Agung, bisa membesarkan institusi. Memperkuat kejaksaan.
Lalu bagaimana dengan pengganti para jaksa itu di KPK?
Nanti kami kirimkan penggantinya. Tapi KPK belum mengirimkan permohonan pengganti jaksa yang sudah ditarik.
(Catatan: Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan akan mengecek pengajuan permohonan jaksa pengganti ke kejaksaan. Menurut dia, KPK pasti akan meminta jaksa pengganti ke Kejaksaan Agung.)
Benarkah karier jaksa yang terlalu lama bertugas di KPK bisa terhambat?
Begini, teman-teman jaksa di KPK itu fungsional. Tapi banyak jaksa dari KPK yang kembali ke kejaksaan langsung naik menjadi eselon III. Itu pun tergantung kuota, karena ada banyak juga yang meniti karier dari bawah. Seperti saya yang sudah 27 tahun di Kejaksaan Agung dan melewati 16 jabatan. Sementara itu, yang lulusan KPK hanya 10 tahun bisa menjadi eselon III.
Bagaimana nasib 11 jaksa itu setelah ditarik Kejaksaan Agung?
Biasanya surat keterangan untuk tugas baru para jaksa di Kejaksaan Agung akan keluar satu bulan setelah penarikan. Mereka rencananya mulai bekerja pada 2 September 2024. Kecuali ada satu jaksa yang masih bersekolah dan baru selesai Oktober nanti.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Penarikan Jaksa KPK Sudah Berdasarkan Evaluasi"