Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Daniel Ki Bagus Heruyono, pendeta gereja di Blitar, Jawa Timur angkat bicara perihal laporan dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur ke Bareskrim Polri. Daniel mengaku ia sudah mengetahui telah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindakan asusila tersebut." Iya saya sudah tahu," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika ditanya apakah benar tuduhan yang dilayangkan kepadanya tersebut, pendeta berusia 67 tahun ini mengatakan ."Saya tanggung semua ini demi anak-anak, yang dituduhkan tidak seperti itu,"ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daniel juga enggan menjelaskan duduk perkara kasus itu dalam versinya sebagai terlapor. "Saya kasihan ke anak anak itu kalau saya berikan klarifikasi, untuk itu saya tida bersedia meski saya punya keinginan menceritakan dalam versi saya. Tapi kalau saya ceritakan akan memperburuk anak-anak saja," kata Daniel.
Untuk itu, kata Daniel, dia memilih tidak untuk memberikan klarifikasi dan akan menanggung semua ini. "Saya tanggung semua itu demi anak anak, karena kasus seperti ini yang menjadi korban adalah anak anak, kalau saya sampaikan yang sebenarnya bukan menjadi baik tapi malah memperburk suasana," kata dia.
Daniel dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Tan 57 tahun karena diduga mencabuli empat anaknya yang masih di bawah umur. Korban merupakan kakak adik dalam satu keluarga yaitu F 16 tahun, G 14 tahun, T 12 tahun dan N, 8 tahun. "Empat putri saya yang masih di bawa umur dicabuli Romo (panggilan ke pendeta tersebut)," kata Tan kepada Tempo di kantor Peradi Bersatu di kawasan PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu petang, 13 November 2024.
Tan mengaku mengetahui jika empat putrinya telah dicabuli pendeta tersebut langsung dari putri sulungnya, F. Saat itu pada 12 April 2024, F yang kabur ke Kediri bersama temannya dan tidak mau pulang ke rumah. Tan tetap berusaha membujuk anaknya untuk pulang, namun sang anak tetap tidak mau.
Ia pun menanyakan alasannya mengapa F mau kabur dan tidak mau pulang. F saat itu menjawab jika ayahnya sudah tidak sayang dan peduli dengan dirinya dan mengaku jika ia telah dicabuli pendeta itu." Papi jahat sama aku, papi gak peduli sama aku yang telah dirusak sama Abuna (sebutan untuk pendeta KBH), adik adik juga semuanya sudah dicabuli," kata Tan menirukan ucapan putrinya F.
Menurut F, ia telah dicabuli berulang kali oleh pendeta KBH selama dua tahun terakhir selama periode 2022-2024. F juga pernah diajak berhubungan intim dengan diiming imingi dibelikan handphone baru, tapi F menolak.
Mendengar perkataan putrinya saat itu, Tan kaget dan sangat emosional. "Saya emosi, bingung sekaligus tidak percaya karena yang dituduh melakukan hal itu adalah Romo orang yang dianggap sangat relegius dan terpandang," kata Tan.
Setelah itu, Tan langsung menanyakan hal ini kepada Daniel. Pendeta itu akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan cabul itu di dengan alasan sayang anak, bukan karena nafsu.
Menurut Tan, pada 17 April 2024, pendeta menggelar sidang ilahi di gereja yang dihadiri oleh istrinya, Tan, F dan beberapa pengurus gereja. Dalam sidang tersebut, Daniel bertindak sebagai hakim, jaksa sekaligus terdakwanya. Hasil sidang, Daniel menyatakan dirinya bersalah dan memvonis dirinya tidak boleh pelayanan mimbar atau khotbah selama tiga bulan. Namun Tan dan putrinya tidak puas dengan hasil sidang tersebut dan melaporkan kasus ini ke Polres Blitar.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Daniel tidak tinggal diam. Dia menyuruh pengacara dan pengurus gereja untuk menekan Tan dengan cara rohani halus. "Saya diminta untuk mencabut laporan dengan pertimbangan jika aib ini menyebar akan memecah umat yang banyak dan sebagainya," kata Tan yang akhirnya mencabut laporan dan dibuatkan surat perdamaian.
Namun, Tan tidak puas dengan surat perdamaian itu apalagi mengetahui jika tiga putri lainnya juga telah menjadi korban. Dia bertekad melawan dan mencari keadilan bagi putrinya dengan meninggalkan gereja dan Blitar.
Kini Tan dan keempat putrinya didampingi 13 pengacara dari Peradi Bersatu. Ketua Tim Peradi Bersatu Boy Kanu mengatakan, terpanggil untuk memberikan bantuan hukum kepada Tan dan empat putrinya yang mengalami pelecehan seksual seorang pendeta di Blitar. "Kami akan mengawal kasus ini dengan mendesak Mabes Polri mengusut kasus ini, kami juga akan melapor ke Komisi III DPR RI dan LPSK," kata Boy.
Menurut Boy, pelecehan seksual yang dialami empat korban yang masih berusia di bawah umur telah berulang kali terjadi dalam kurun waktu 2022-2024. Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut di sejumlah tempat seperti di ruang kerja, rumah pendeta, kolam renang di Blitar, dan sejumlah hotel di Kediri, Madiun, Magetan, Talaga Sarangan dan Wonogiri.
Pelaku, kata Boy, merupakan seorang pendeta, pemuka agama dan memiliki pengaruh besar di Blitar. "Layak dan patut untuk dilaporkan ke Mabes Polri agar prosesnya bisa berjalan secara terbuka dan transparan. Mabes Polri harus mengakomodir dan memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini," kata Boy Kanu.