Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kunjungi Jaksa Agung, Kementerian Transmigrasi Minta Perlindungan Hukum dalam Pemanfaatan HPL Terlantar

Kunjungan Iftitah ke Jaksa Agung untuk meminta perlindungan hukum agar saat kementeriannya memanfaatkan HPL yang terlantar tidak melanggar aturan.

15 November 2024 | 15.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman mendatangi Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar (ST) Burhanuddin pada Jumat pagi, 15 November 2024. Kedatangannya ke Kejaksaan Agung untuk meminta perlindungan hukum agar saat kementeriannya memanfaatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang terlantar tidak ada aturan yang dilanggar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami ingin pendampingan hukum supaya seluruh pegawai kementerian transmigrasi bekerja dalam nroma hukum yang berlaku. Yang penting tidak ada korupsi dan mencegah kebocoran amggaran," kata Iftitah usai bertemu secara tertutup dengan Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga mengungkapkan anggaran yang diterima kementeriannya itu sangat terbatas. Sehingga ada beberapa hal yang akan dilakukan agar dapat menjalankan program-programnya. Menurut Iftitah, kerja sama dengan Kejagung diperlukan terutama saat pihaknya akan mengelola HPL seluas 3,2 juta hektar.

"Tahun 2025 dianggarkan sekitar Rp 98 miliar. Ada kemungkinan adjustment mungkin Rp 122 miliar. Tetapi itu bukan halangan dan hmabatan untuk kami bekerja. Kami sudah bulatkan tekad dengan kementerian transmigrasi mencari peluang lain," kata dia.

Dia juga kepada menjelaskan pada Jaksa Agung soal rencana mereka melakukan inovasi kreasi terkait pemanfaatan HPL tersebut untuk digunakan oleh investor. "Kami berharap yang kami upayakan bukan memberikan transmigran, tapi untuk negara juga. Sampai saat ini belum ada PNBP dari pemanfaatan lahan transmigrasi," kata dia.

Iftitah mengatakan telah mencoba untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memisahkan rezim aset dan rezim tanah. Menurut dia, selama ini Kementerian Transmigrasi masih menggunakan rezim tanah. 

"Jadi sifatnya konsumsi diberikan langsung dihibahkan ke masyarakst transmigran. Bagaimana tanah terlantar bentuknya hpl transmigrasi? Itulah yang kami coba kembangkan. Dalam bentuk apbu kerja sama pemerintah badan usaha. Sekali lagi ini kami berharap tidak ada pelanggaran hukum. Untuk itu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Agung," kata Iftitah Sulaiman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus