Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penembak Anggota Gugus Tugas Covid-19 Papua Terus Diburu

Penembak dua anggota Gugus Tugas Covid-19 Papua belum tertangkap. Medan yang sulit menjadi kendala.

24 Mei 2020 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas kepolisian menyita sejumlah barang ketika membongkar Markas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Timika, Papua, Senin, 14 Oktober 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Satuan Tugas Operasi Nemangkawi terus mengejar kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menembak dua anggota Gugus Tugas Covid -19 di Papua.

Satgas Operasi Nemangkawi dalam siaran pers, Sabtu,malam, menyebutkan KKB menembak dua tenaga medis yang tergabung Gugus Tugas Covid-19, di Distrik Wandai, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Jumat (22/5) sekitar pukul 16.30 WIT. Dua orang tenaga medis itu, yakni Amalek Bagau (30 tahun) dan Eniko Somou (39 tahun) ditembak oleh KKB saat hendak mengantarkan obat-obatan untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Intan Jaya.

Setelah melewati medan jalan yang terjal, personel Satgas Operasi Nemangkawi dan Polres Intan Jaya kemudian berhasil mencapai lokasi kedua korban. Namun, korban bernama Eniko Somou dinyatakan meninggal dunia karena luka tembak.

Personel Satgas Operasi Nemangkawi bersama Polres Intan Jaya mengevakuasi korban ke Nabire menggunakan pesawat Smart Air dari Bandara Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Pesawat mendarat di Bandara Douw Aturure Nabire pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2020, pukul 10.20 WIT, kemudian pukul 10.30 WIT, korban luka langsung dibawa menggunakan ambulans ke RSUD Nabire untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan selain satu korban meninggal, dan satu lagi anggota Gugus Tugas Covid-19 dirawat dalam keadaan kritis. Menurut dia, lokasi kejadian sangat jauh dengan kondisi medan yang sulit yang menjadi salah satu hambatan yang dihadapi anggota di lapangan untuk menuju ke lokasi tersebut. "Kami membutuhkan waktu sekitar lima jam untuk dapat tiba di TKP (tempat kejadian perkara)," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus