DRAMA Losmen, yang setiap akhir bulan menjadi acara yang ditunggu-tunggu pemirsa TVRI, kini terancam bubar. Pasalnya, sutradara drama populer, Wahyu Sihombing, dan penulis naskahnya, Tatiek Malyati, istri Wahyu, kini kesal justru kepada pemain-pemain Losmen Bu Broto, Mieke Wijaya Pak Broto, Drs. Purnomo Mbak Pur, Ida Leman Jeng Sri, Dewi Yull, dan lainnya. Sebab, para pemain Losmen itu, katanya, telah melanggar hak ciptanya. Tidak hanya menjadi model iklan, tapi juga main drama. Sekurangnya, kata Tatiek, sudah tiga kali mereka memamkan drama dengan nama-nama tokoh yang telah beken di sandiwara Losmen, untuk komersial dan tanpa izinnya. "Perbuatan itu betul-betul amoral, perampokan," kata Tatiek, dengan nada emosional, pada Pertemuan Sehari di Bidang Hak Cipta, Kamis pekan lalu. Salah satu pementasan para pemain Losmen yang dianggapnya melanggar hak ciptanya terjadi Februari lalu, di Surabaya. Para pemain Losmen, Bu Broto (Mieke Wijaya) dan Pak Broto (Drs. Purnomo) beserta "anak-anaknya", dibawa Dicky Zulkarnaen, suami Mieke Wijaya, untuk pentas bersama Srimulat. Mereka, ketika itu, menyuguhkan cerita sama-sama Perawan Tua karangan Dicky. Tapi nama tokoh pelaku tetap sama dengan cerita Losmen. Padahal, menurut Tatiek Malyati, semula Dicky mengatakan hanya berniat sekadar mengadakan pertunjukan nyanyi dan memberi uang Rp 1 juta kepada Wahyu. "Lho kalau dalam bentuk pementasan 'kan sudah menyangkut masalah dramaturgi yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Tatiek. Ia menganggap, tokoh-tokoh seperti Pak Broto dan Bu Broto, yang sudah ditayangkan TVRI sampai 31 seri itu, adalah ciptaannya. "Bagaimana perkembagan karakteristik tokoh-tokoh itu nantinya ada di benak saya. Nah, sekarang ada pengarang kedua, 'kan nanti karakter tokoh-tokoh itu bisa berubah. Jelas saya keberatan," ujar Tatiek. Bagi Wahyu dan Tatiek, pencatutan nama Losmen tak dapat ditoleransi lagi, setelah dua surat teguran mereka tak digubris. Karena itu, mereka Rabu pekan lalu mendaftarkan cerita Losmen beserta nama-nama tokohnya ke Direktorat Paten dan Hak Cipta. Hal serupa juga ditempuh PT Kalbe Farma, produser sandiwara radio Saur Sepuh. Sebanyak 13 seri dari sandiwara itu berikut nama ke-12 tokohnya - antara lain Brama dan Mantili - didaftarkan hak ciptanya. "Upaya itu guna perlindungan hukum agar Saur Sepuh tak dibajak seenaknya," kata Toety Heraty, kuasa hukum Kalbe Farma. Dicky Zulkarnaen belum mau banyak komentar. "Waktu nama-nama tokoh Losmen itu dimanfaatkan para pembuat iklan, yang jelas- jelas komersial, dibiarkan saja. kok, baru sekarang ribut-ribut. Kalau mau diributkan, iklan-iklan yang memuat image tentang Losmen itu juga, dong," katanya kalem saja. Tapi persoalannya kini ternyata Undang-Undang Hak Cipta yang terbaru pun, 1987, tidak mengatur hak cipta drama mendetail sampai pada nama-nama tokohnya. Sebab itu, ahli hukum hak cipta, Dr. J.C.T. Simorangkir, menganggap persoalan itu bergantung pada ada atau tidaknya perjanjian antara Tatiek dan para pemain Losmen. "Kalau ada, sejauh mana perjanjian itu mengatur soal hak dan kewajiban mereka." Jika ternyata perjanjian itu tak ada, menurut Simorangkir, agak sulit menganggap pementasan di luar TVRI itu sebagai pelangaran hak cipta. "Mereka bertnain di luar itu tak ada hubungannya dengan hak cipta. Kecuali bila mereka mengambil alih karya drama itu secara keseluruhan," katanya. Kendati begitu, menurut Dirjen Hukum dan Perundang-undangan, Harsono Adisumarto, bisa saja Wahyu dan Tatiek mendaftarkan nama-nama tokoh Losmen itu sebagai hak ciptanya. "Jika timbul masalah, biar pengadilan yang memutuskan apakah itu pelanggaran hak cipta atau tidak," kata Harsono. Apa Losmen atau Saur Sepuh perlu pengadilan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini