Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara: KPK Limpahkan Berkas Lucas karena Takut Pra Peradilan

Aldres mengatakan alasan Lucas mengajukan pra peradilan lantaran adanya kejanggalan dalam proses penyidikan sampai ditahan oleh KPK.

27 Oktober 2018 | 07.02 WIB

Pengacara Lucas SH. CN, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum terkait kasus sengaja mencegah, merintangi penyidikan perkara suap terhadap tersangka mantan Bos Grup Lippo, Eddy Sindoro. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Pengacara Lucas SH. CN, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum terkait kasus sengaja mencegah, merintangi penyidikan perkara suap terhadap tersangka mantan Bos Grup Lippo, Eddy Sindoro. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum advokat Lucas, tersangka kasus perintangan penyidikan Eddy Sindoro menilai Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja mempercepat penyidikan untuk menghindari praperadilan yang telah diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "KPK nampaknya tidak mau bertarung di meja praperadilan, dan mempercepat penyidikan kasus Lucas." Salah seorang penasehat hukum Lucas, Aldres J. Napitupulu menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Aldres berpendapat pelimpahan berkas perkara oleh KPK itu merupakan upaya bagi KPK untuk menggugurkan proses praperadilan. Praperadilan diajukan oleh Lucas pada tanggal 24 Oktober 2018, dengan register perkara No.144/Pid.Pra/2018/ PN Jkt. Sel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kemarin, KPK melimpahkan perkara Lucas ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidang. KPK menyangka advokat itu membantu tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. 32 saksi telah diperiksa.

Aldres mengatakan alasan Lucas mengajukan praperadilan lantaran adanya kejanggalan dalam proses penyidikan sampai ditahan oleh KPK. Salah satunya kata dia adalah surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) 31 Juli 2018 yang menjadi dasar bagi KPK memanggil Lucas sebagai saksi. "Sprindik 31 Juli 2018 ini masih misterius. mengenai kasus apa dan siapa yang disidik KPK dalam kasus itu," ujarnya.

Lucas dipanggil oleh KPK dan diperiksa sebagai saksi kasus Eddy Sindoro pada 21 November 2016 dan 31 Juli 2018. Setelah diperiksa menjadi saksi, KPK langsung menerbitkan sprindik baru pada 1 Oktober 2018 dan menjadikan Lucas sebagai tersangka.

Hal itu dinilai janggal dan masih menjadi pertanyaan bagi Aldres cs. Ia mempertanyakan minimun dua alat bukti yang kurang dari 24 jam dari diterbitkannya dari sprindik itu sebagai unsur penetapan tersangka. "Dengan alat bukti apa KPK menetapkan seorang menjadi tersangka pada hari yang sama dengan baru dimulainya penyidikan?" Ia menduga KPK gentar dengan proses praperadilan agar menutupi berbagai kenjanggalan dalam penyidikan kasus Lucas.

Simak: KPK Geledah Mobil Advokat Lucas

KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka penyuap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution sejak 2016. Namun, dia telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menyandang status sebagai buruan KPK, Eddy pernah dideportasi ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Namun dia berhasil kembali ke luar negeri. KPK menduga Lucas membantu Eddy dalam pelarian itu.



 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus