Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengklaim sudah meminta polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang dilakukan kliennya dan Firza Husein sejak 1 Syawal 1438 atau pada Idul Fitri 2017. “SP3 itu diurus 1 Syawal 2017 lalu,” kata Kapitra dalam keterangan tertulis, Ahad, 17 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, kepolisian telah menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan chat mesum Rizieq pada hari ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan polisi menerima surat permintaan SP3 resmi dari pengacara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah melakukan gelar perkara, kata dia, penyidik polisi memutuskan menghentikan penyidikan perkara ini karena belum menemukan pengunggah bukti dugaan chat mesum tersebut. “Penyidik telah menghentikan kasus ini,” ujarnya, Ahad.
Baca Juga: Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 untuk Kasus Rizieq Shihab
Kapitra mengatakan, sebelum mengirim surat permintaan SP3, dia juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 19 Juni 2017. Surat tersebut berisi permohonan agar Presiden mau menghentikan penyidikan kasus ini.
Dalam surat tersebut, tim pengacara Rizieq menyatakan alat bukti dalam kasus ini ilegal karena didapat melalui penyadapan yang dilakukan pihak tidak berwenang. Karena itu, tim pengacara menyimpulkan alat bukti tersebut tidak bisa dipakai dalam proses penyidikan ataupun persidangan. “Karena itu merupakan pelanggaran terhadap HAM (hak asasi manusia), privasi, dan bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945,” ucap Kapitra.
Baca Juga: Benarkah Mabes Polri Hentikan Penyidikan Kasus Rizieq Shihab? Ini Penjelasan Humas Polisi
Kasus dugaan percakapan berkonten pornografi itu mencuat setelah rekaman audio, transkrip, dan potongan chat Rizieq dengan Firza beredar di dunia maya. Bukti komunikasi yang viral dengan sebutan baladacintarizieq itu kemudian dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 30 Januari 2017.
Penyidik kemudian menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka kasus tersebut pada 29 Mei 2017. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Rizieq Shihab pergi ke luar negeri sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia berdalih hendak umrah di Arab Saudi. Hingga SP3 untuk kasus dugaan percakapan berkonten porno ini diterbitkan, Rizieq belum kembali ke Tanah Air.
AJI NUGROHO