Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara Rizieq Shihab Minta SP3 Sejak Lebaran Tahun Lalu

Kuasa hukum Rizieq Shihab juga sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo agar kasus ini dihentikan.

17 Juni 2018 | 12.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi bertemu dengan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di sela-sela ibadah umroh di Mekah, Selasa, 5 Juni 2018. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengklaim sudah meminta polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang dilakukan kliennya dan Firza Husein sejak 1 Syawal 1438 atau pada Idul Fitri 2017. “SP3 itu diurus 1 Syawal 2017 lalu,” kata Kapitra dalam keterangan tertulis, Ahad, 17 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, kepolisian telah menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan chat mesum Rizieq pada hari ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan polisi menerima surat permintaan SP3 resmi dari pengacara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah melakukan gelar perkara, kata dia, penyidik polisi memutuskan menghentikan penyidikan perkara ini karena belum menemukan pengunggah bukti dugaan chat mesum tersebut. “Penyidik telah menghentikan kasus ini,” ujarnya, Ahad.

Baca Juga: Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 untuk Kasus Rizieq Shihab

Kapitra mengatakan, sebelum mengirim surat permintaan SP3, dia juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 19 Juni 2017. Surat tersebut berisi permohonan agar Presiden mau menghentikan penyidikan kasus ini.

Dalam surat tersebut, tim pengacara Rizieq menyatakan alat bukti dalam kasus ini ilegal karena didapat melalui penyadapan yang dilakukan pihak tidak berwenang. Karena itu, tim pengacara menyimpulkan alat bukti tersebut tidak bisa dipakai dalam proses penyidikan ataupun persidangan. “Karena itu merupakan pelanggaran terhadap HAM (hak asasi manusia), privasi, dan bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945,” ucap Kapitra.

Baca Juga: Benarkah Mabes Polri Hentikan Penyidikan Kasus Rizieq Shihab? Ini Penjelasan Humas Polisi

Kasus dugaan percakapan berkonten pornografi itu mencuat setelah rekaman audio, transkrip, dan potongan chat Rizieq dengan Firza beredar di dunia maya. Bukti komunikasi yang viral dengan sebutan baladacintarizieq itu kemudian dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 30 Januari 2017.

Penyidik kemudian menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka kasus tersebut pada 29 Mei 2017. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Rizieq Shihab pergi ke luar negeri sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia berdalih hendak umrah di Arab Saudi. Hingga SP3 untuk kasus dugaan percakapan berkonten porno ini diterbitkan, Rizieq belum kembali ke Tanah Air.

AJI NUGROHO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus