Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai magang di Lisa Associates, Stephanie Christel, mengungkapkan dirinya pernah diminta mengantar uang oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk Zarof Ricar selaku mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan oleh Stephanie saat bersaksi dalam sidang perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur. Terdakwanya adalah tiga hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya apakah Stephanie pernah diperintahkan Lisa untuk mengantar sesuatu kepada Zarof Rizar. Kemenakan Lisa Rachmat itu pun menjawab pernah.
"Kapan itu? Masih ingat?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Februari 2025.
Stephanie menjawab, "sekitar 2024 ya,". Namun, dia tak ingat bulannya.
"Pernah antar uang ke sana?" tanya Jaksa. Stephanie langsung mengiyakan.
Jaksa mencecar lagi, "itu dari Bu Lisa langsung yang nerangkan ke Stephanie untuk diantar langsung ke Pak Zarof?"
"Iya," jawab Stephanie. Dia pun menjelaskan teknisnya. Uang yang diberikan kepada Zarof Ricar dalam mata uang asing, yakni dolar Singapura (S$). Duit itu ditukar lebih dulu ke money changer atau tempat penukaran mata uang.
"Saya ambil dari lobby, karena orang money changer-nya dateng ke apartemen, jadi tinggal ambil," tutur Stephanie. "Terus baru anter ke Pak Zarof."
Jaksa mencecar kembali, "berapa kali seperti itu?"
"Dua," jawab Stephanie.
Jaksa lagi-lagi bertanya "yang pertama, berapa yang diantar ke Pak Zarof?"
"Itu saya ingat ada di daftar nominalnya ditulis S$ 166 ribu, seingat saya ada beberapa lembar USD (dolar Amerika Serikat/USD) juga tapi enggak banyak," jawab Stephanie.
JPU kembali bertanya, "yang kedua?"
"Yang kedua--total S$ 250 (ribu)--berarti S$ 84 ribu," ujar Stephanie. Apabila dikonversi ke mata uang rupiah dengan kurs per hari ini, S$ 250 ribu sama dengan Rp 3.030.372.768,90 atau Rp 3 miliar.
Dalam perkara ini, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan S$ 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar). JPU menduga hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut. Ketiganya diduga telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain itu, jaksa penuntut umum mendakwa Erintuah Damanik menerima uang gratifikasi dalam berbagai mata uang. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000.
Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.
Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur ini menjerat enam orang. Mereka adalah: tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul; eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono; eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar; Meirizka Widjaja selaku Ibu Ronald Tannur; serta Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald.
Lima di antaranya, selain Rudi Suparmono, telah berstatus terdakwa dan tengah berproses di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan Rudi sedang menunggu berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.