Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengacara soal Polisi Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri: Bukti Aja Tidak Cukup

Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi soal Polda Metro Jaya yang akan menjemput paksa kliennya.

3 Januari 2025 | 19.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa Hukum Ketua KPK Periode 2019-2023 Firli Bahuri, Ian Iskandar (kanan) bersama tim tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, 28 November 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus tersangka dugaan pemerasan Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi soal Polda Metro Jaya yang akan menjemput paksa kliennya. Ian tak mengatakan secara gamblang bahwa upaya jemput paksa itu tidak boleh dilakukan. "Gimana mau jemput paksa? Bukti aja tidak cukup," ujarnya saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan pada Jumat, 3 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia pun menyitir Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut aturan itu, upaya pemanggilan paksa itu kalau tersangka atau saksi yang dipanggil secara patut tidak pernah memberikan keterangan sama sekali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pak FB sudah tujuh kali memberikan keterangan, baik sebagai saksi atau tersangka," kata Ian.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa eks Ketua KPK Firli Bahuri jika kembali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik. Firli terjerat kasus pemerasan terkadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sesuai dengan KUHAP, ketika dua panggilan penyidik tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP.

"Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Ade Safri saat ditemui di Jakarta, Selasa, 1 Januari 2024, dikutip dari Antara.

Namun, Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Nanti kami update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk menuntaskan perkara yang dimaksud," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus