Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pengacara Tom Lembong Minta Semua Mendag Periode 2015-2023 Diperiksa, Ini Jawaban Kejagung

Kejagung diminta periksa menteri perdagangan lainnya karena Tom Lembong menjadi tersangka atas kebijakan impor gula pada 2015-2023.

12 November 2024 | 23.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menanggapi permintaan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

“Terakhir saya dengar ada praperadilan, jadi kita ikuti dulu ya, karena sampai hari ini kita belum terima surat pemberitahuan dari pengadilan,” ucap Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Sebelumnya, Ari meminta Kejagung periksa semua menteri perdagangan (mendag) periode 2015-2023 untuk mengusut kasus korupsi impor gula. “Lebih bagus kalau Kejagung juga periksa mendag yang menjabat di periode 2015-2023, katanya itu kasus impor gula dari tahun 2015-2023 kan?” kata Ari kepada Tempo, Selasa, 12 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada akhir Oktober lalu, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, juga pernah meminta Kejagung memeriksa semua menteri perdagangan periode 2015-2023 jika benar-benar ingin membongkar korupsi impor gula. Dalam kasus itu, Kejagung hanya menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rudi, Kejagung harus memeriksa Menteri Perdagangan lainnya karena Tom menjadi tersangka  atas kebijakan impor gula pada 2015-2023. Padahal, Tom Lembong hanya menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

“Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya,” kata Rudi pada 30 Oktober 2024.

Jika merujuk masa jabatan Tom sebagai Mendag, Rudi menilai tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidana adalah tahun 2015. Rudi berujar ada selang 9 tahun hingga Kejaksaan Agung menyidik kasusnya dan Tom Lembong dijadikan tersangka.

Selama periode 9 tahun itu, posisi menteri perdagangan sempat dijabat oleh empat orang. Mereka adalah Enggartiasto Lukita (Juli 2016 - Oktober 2019), Agus Suparmanto (Oktober 2019 - Desember 2020),  Muhammad Luthfi (Desember 2020 - Juni 2022), dan  Zulkifli Hasan (Juni 2022 - Oktober 2024).

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Kapuspen TNI: Pomdam I/Bukit Barisan Masih Periksa 33 Prajurit Penyerang Warga di Deli Serdang

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus