Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah tudingan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu. Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus impor gula yang merugikan keuangan negara Rp 400 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ari mengatakan Tom Lembong baru diangkat menjadi Menteri Perdagangan pada Agustus 2015. Dalam kebijakan persetujuan impor gula, ia menyebut Tom hanya meneruskan kebijakan menteri sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat-surat ihwal izin impor itu sudah berproses dari bawah. "Karena ini sudah merupakan lanjutannya, dia (Tom Lembong) melanjutkan aja, tidak menghambat," ujar Ari saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 November 2024.
Ari menuturkan, hal tersebut dibuktikan dengan sejumlah surat yang ditunjukkan dalam pemeriksaan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung pada 1 November 2024. Tom kemarin menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.
Lebih lanjut, ia membantah Tom Lembong menyetujui impor gula secara sepihak tanpa rapat koordinasi dengan kementerian lainnya. Menurut Ari, kebijakan tersebut sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Apalagi pada akhir 2015 hingga awal 2016, kata Ari, stok gula nasional menunjukkan angka kritis. Stok gula saat itu hanya mencukupi hingga pertengahan April 2016.
"Jadi semua mekanismenya itu sudah benar," ujarnya. "Bahkan, kami juga jadi bingung tentang dia nunjuk swasta segala macam, itu Pak Tom enggak tahu."
Sebelumnya pada 29 Oktober 2024, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Penyidik telah menahan keduanya.
Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, menyebut Tom Lembong menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula. Ini dilakukan lewat kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah 300 ribu ton gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP).
PT PPI lantas meneken perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional, dan PT Medang Sugar Industri.
Tom Lembong disebut mengetahui dan menyetujui impor GKM untuk perusahaan swasta tersebut. Padahal, untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor seharusnya GKP. Adapun yang dapat mengimpor gula kristal putih hanya badan usaha milik negara atau BUMN, yakni PT PPI.
Selain itu, persetujuan impor tersebut tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Persetujuan impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan itu juga diteken tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.