Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, selama tiga pekan. Alasannya karena masih koordinasi soal materi praperadialan. "Dalam rangka persiapan dan koordinasi terkait materi praperadilan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Tempo, Senin, 24 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas ketidakhadiran KPK pada sidang kali ini, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda persidangan dan akan menggelarnya pada Selasa 8 April mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kusnadi telah mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel. Permohonan praperadilan tersebut didasar tentang tidak sahnya penggeledahan berdasarkan BA penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan BA penyitaan terganggal 10 Juni 2024 yang dilakukan KPK kepada Kusnadi.