Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengamat Sebut Polri Belum Menyelesaikan Kasus secara Substansial

Bambang menilai mindset Polri yang masih berkutat di kuantitas kasus yang ditangani akan menghambat reformasi di tubuh institusi tersebut.

1 Januari 2023 | 15.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai klaim Polri soal penyelesaian kasus yang menyangkut anggotanya di tahun ini masih belum bersifat substansial. Ia mengatakan Polri masih berkutat dengan jumlah kuantitas kasus ketimbang kualitas penanganannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang menyebut masih banyak perkara yang menjerat anggota kepolisian namun belum menemui titik terang. Sebut saja, kata dia, Konsorsium 303, jaringan narkoba di tubuh Polri, dan mafia tambang dari kasus Ismail Bolong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kasus Ismail Bolong misalnya, banyak menyeret nama-nama di internal Polri. Belum ada follow up untuk memeriksa mereka," kata Bambang saat dihubungi pada Ahad 1 Januari 2023.

Selain itu, Bambang menilai mindset Polri yang masih berkutat di kuantitas kasus yang ditangani akan menghambat reformasi di tubuh institusi tersebut. Ia menyebut hal itu menyebabkan Polri tidak melihat penanganan kasus berdasarkan akar permasalahan dan substansinya.

"Jadi klaim tersebut lebih terasa sebagai upaya pencitraan saja. Sah-sah saja untuk dilakukan, tetapi tidak membawa kepada pencegahan potensi pelanggaran anggota Polri ke depan," kata Bambang.

Oleh sebab itu, Bambang menyarankan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar jangan terjebak ke dalam FOBO atau fear of better option. Artinya, kata dia, Polri harus lebih berani menindak anggotanya yang terlibat perkara seberapa tinggi jabatannya di kepolisian.

"Tak perlu takut untuk mengamputasi personel yang menjadi penyakit di Polri. Jangan takut akan mengganggu kepentingan anggotanya sehingga ada pembiaran parasit di kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit meminta maaf kepada masyarakat atas kasus yang menyeret sejumlah anggotanya. Hal tersebut ia sampaikan pada Sabtu, 31 Desember 2022, di dalam Mabes Polri.

"Saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja dan perilaku, serta perkataan terhadap pelayanan perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Listyo.

Kendati demikian, Listyo menyebut sejumlah kasus besar yang menonjol di tengah masyarakat sudah selesai penyidikannya seperti kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo. Ia menambahkan kasus tersebut sudah masuk ke ranah pengadilan.

“Saat ini semuanya sudah masuk ke persidangan, baik kasus 340 atau 338, lima orang saudara FS, PC, RE, RR dan KM saat ini sedang bersidang dan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice juga sudah disidangkan,” ujar Kapolri.

MIRZA | EKA YUDHA SAPUTRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus