Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di Kiddy Space daycare Depok, Seftyana, mengaku menyiramkan air panas ke korban yang berusia 1 tahun 3 bulan karena khilaf. Dia menyatakan kesal karena korban terus menangis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya minta maaf, saya khilaf," ujar Seftyana saat ditemui di Polres Metro Depok, Rabu, 4 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada jurnalis, Seftyana mengakui perbuatannya. Dia pun pasrah menjalani proses hukum saat ini.
Seftyana menyatakan tak merencanakan penganiayaan tersebut. Dia mengaku spontan menyiram air panas ke korban karena tidak tahan mendengar bocah satu tahun tersebut terus menangis.
"Anaknya nangis terus, saya reflek pak," kata Seftyana.
Seftyana mengaku tidak memiliki motif lain. Dia pun mengaku panik ketika melihat kulit korban melepuh. Seftyana menyatakan langsung menyiramkan air dingin ke kulit korban.
"Terus pakai anduk basah dan aku pakaian minyak telon, aku khilaf, aku bawa ke rumah sakit," ucap pelaku.
Sebelumnya, Polres Depok menetapkan Seftyana sebegai tersangka kasus penganiayaan anak. Kapolres Depok, Komisaris Besar Arya Perdana, menyatakan peristiwa itu terjadi pada Senin pagi, 2 Desember 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.
Arya menyatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban terbangun dari tidurnya. Anak tersebut menangis karena buang air besar. Seftyana langsung membawa anak tersebut ke kamar mandi untuk membersihkannya. Namun, Seftyana kesal karena anak tersebut tak berhenti menangis. Seftyana pun langsung menyiramkan air panas ke bagian punggung anak tersebut.
"Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin,” ujar Arya. “Tetapi ya sudah melepuh ya kulitnya, tindakan S termasuk menciderai anak kecil dengan luka berat,” sambung dia.
Arya menyatakan seorang rekan Seftyana sesama pengasuh di daycare itu membawa korban ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, satu jam berselang setelah melihat kulit si anak melepuh. Rekan Seftyana itu juga yang memberitahukan kejadian tersebut ke keluarga korban yang akhirnya melapor ke polisi. Akibat perbuatannya, Seftyana dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.