Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengedar 76 Kg Ganja Asal Aceh Jualan di Medsos dan Dikirim Lewat Travel

Dari 76 kilogram ganja tersebut, WP menyebut 40 kilogram di antaranya dikirim ke Depok menggunakan jasa travel

12 Februari 2025 | 06.30 WIB

Ilustrasi tanaman ganja/cannabis. Reuters/Athit Perawongmetha
Perbesar
Ilustrasi tanaman ganja/cannabis. Reuters/Athit Perawongmetha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Pringsewu menangkap WP, 47 tahun, pengedar 76 kilogram ganja asal Aceh. Warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung itu juga diketahui memiliki senjata api ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital, dan barang bukti lainnya termasuk senjata api ilegal jenis FN berikut dua butir amunisi aktif," kata Kapolres Pringsewu Ajun Komisaris Besar M. Yunnus Saputra melalui keterangan tertulis, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yunnus mengatakan bahwa ketika ditangkap, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Polisi mengecek ke lokasi dan menemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, WP mengaku menerima pasokan daun ganja kering asal Aceh seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN," kata Yunnus.

Dari 76 kilogram ganja tersebut, WP menyebut 40 kilogram di antaranya dikirim ke Depok menggunakan jasa travel. Sementara itu, sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pringsewu Ajun Komisaris Chandra Dinata mengungkapkan, WP telah terlibat dalam peredaran ganja sejak 2017. “Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menanam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” ujar Chandra.

WP mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. Dia menjual ganja melalui media sosial secara private.  

Atas perbuatannya itu, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Dia terancam kurungan penjara hingga 20 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus