Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan, pengemudi mobil pelat RFH yang memukul anak anggota DPR bernama Justin Frederick sempat memotong jalur dengan arogan, sebelum serempetan terjadi hingga berujung aksi pemukulan yang viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulpan menjelaskan, pelaku yang bernama Faisal Marasabessy, usia 22 tahun, berkendaran dari jalur kiri ruas tol dalam kota dengan kecepatan tinggi pada 4 Juni 2022. Faisal bersama ayahnya, Ali Fanser Marasabessy, berkendara menggunakan Nissan X-Trail warna abu-abu dengan pelat nomor B 1146 RFH.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi satu kendaraan Nissan X-Trail abu-abu dengan nomor polisi yang digunakan saat itu B 1146 RFH," kata Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.
Saat itu, Justin kata Zulpan berangkat dari rumah pacarnya yang bernama Justin Amelia. Mereka hendak menuju daerah Sunter, Jakarta Utara untuk menghadiri acara ulang tahun nenek pacarnya tersebut. Justin menggunakan kendaraan sedan Mercedes Benz warna hitam bernomor polisi B 1896 IK.
Justin selanjutnya masuk ke Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pada pukul 12.30 WIB dengan mengemudikan kendaran di lajur kendaraan sebelah kiri. Tiba-tiba dari lajur sebelah kiri itu seusai melintas 10 menit datang kendaraan Faisal Marasabessy memotong jalur Justin.
"Kemudian mobil tersebut mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara yang cukup memotong dan arogan. Menurut pemeriksaan kita seperti itu. Kemudian akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," ucap Zulpan.
Seusai terserempet, korban kata dia turun dari kendaraan untuk menunjukkan bagian yang lecet. Namun, selanjutnya pengemudi mobil berpelat RFH itu langsung memukuli Justin sebagaimana yang terlihat dalam video yang telah viral di media sosial.
"Mengakibatkan korban luka-luka diantaranya bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung, dan luka jari manis tangan kanan," ujar Zulpan.
Faisal Marasabessy, pengemudi mobil pelat RFH, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia disebutkan menyerahkan diri pada pukul 19.00 WIB pada 4 Juni 2022 dan disangkakan melanggar pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP.