Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Rabu 7 Maret 2018 menggelar sidang vonis atas 5 terdakwa kasus penganiayaan terhadap ahli IT alumni Institut Teknologi Bandung Hermansyah yang pernah menjadi saksi ahli chat mesum Rizieq Shihab.
Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Wendra Rais menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa Erick Birahy, Richard Patipelu dan Dominggua Paliama. Sementara itu, untuk terdakwa Edwin Hitipeuw dan Lauren Paliyama divonis masing-masing 6 dan 9 tahun penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wendra Rais di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 Maret 2018.
Baca : Alumni 212 Yakin Pengeroyokan Hermansyah dan Kasus Rizieq Terkait
Edwin, Erick, Richard, dan Domaince didakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 170 KUHP. Sedangkan Lauren, selain dua pasal yang sama, juga turut dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Peristiwa penganiayaan dan pembacokan Hermansyah terjadi pada Ahad dinihari, 9 Juli 2017. Hermansyah ditikam di jalan tol Jagorawi Kilometer 6 ruas Taman Mini Indonesia Indah dengan jalan tol lingkar luar (Jakarta Outer Ring Road-JORR), Jakarta Timur.
Simak: Kasus-Kasus Rizieq Shihab, 11 Tuntutan dalam 9 Bulan
Peristiwa bermula ketika mobil Avanza yang dikendarai Hermansyah disenggol sedan Honda City yang dikendarai Edwin dan Lauren. Hermansyah kemudian mengejar mobil tersebut dan meminta pengemudi menepikan kendaraan. Edwin selaku pengemudi menepikan mobilnya. Di belakang, tiga rekan Edwin yang menumpangi mobil lain juga ikut berhenti.
Empat teman Edwin menghampiri Hermansyah, yang sudah turun dari kendaraan. Kemudian, terjadi cekcok ketika Edwin menolak permintaan Hermansyah untuk ganti rugi. Lauren, yang berada di samping Edwin, mendadak naik pitam dan menikam dia dengan sebilah pisau.
Tahun lalu, Presidium Alumni 212 meyakini pengeroyokan terhadap pakar IT Hermansyah berhubungan dengan kasus chat pornografi Riziq Syihab dan Firza Husein.
Alasannya, Hermansyah menjadi saksi ahli yang menyatakan chat mesum antara Rizieq Shihab dan Firza adalah palsu. "Komnas HAM harus membentuk tim investigasi karena kuat dugaan (pengeroyokan itu) untuk membungkam saksi ahli," ujar Ketua Presidum Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo, Jumat, 14 Juli 2017 saat mengadu ke Komnas HAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini