Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum lima orang terdakwa kasus penganiayaan dan penikaman terhadap Hermansyah, ahli IT alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), Lenarki Latuperissa, menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding. Hermansyah adalah saksi ahli IT dalam kasus dugaan chat porno Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam rangka kepentingan terdakwa kami menyatakan menerima putusan," kata Lenarki usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 Maret 2018. Ia menilai keputusan hakim dalam memberikan vonis tersebut sudah bijaksana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang tersebut Hakim Ketua, Wendra Rais, memutuskan hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa Erick Birahy, Richard Patipelu, dan Dominggua Paliama alias Domaince. Sementara itu, untuk terdakwa Edwin Hitipeuw dan Lauren Paliyama divonis masing-masing 6 dan 9 tahun penjara.
Edwin, Erick, Richard, dan Domaince didakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 170 KUHP. Sedangkan Lauren, selain dua pasal yang sama, juga turut dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Peristiwa penganiayaan dan penikaman terhadap Hermansyah terjadi pada Ahad dinihari, 9 Juli 2017. Hermansyah ditikam di jalan tol Jagorawi Kilometer 6 ruas Taman Mini Indonesia Indah dengan jalan tol lingkar luar (Jakarta Outer Ring Road-JORR), Jakarta Timur.
Peristiwa bermula ketika mobil Avanza yang dikendarai Hermansyah disenggol sedan Honda City yang dikendarai Edwin dan Lauren. Hermansyah kemudian mengejar mobil tersebut dan meminta pengemudi menepikan kendaraan. Edwin selaku pengemudi menepikan mobilnya. Di belakang, tiga rekan Edwin yang menumpangi mobil lain juga ikut berhenti.
Empat teman Edwin menghampiri Hermansyah, yang sudah turun dari kendaraan. Kemudian, terjadi cekcok ketika Edwin menolak permintaan Hermansyah untuk ganti rugi. Lauren, yang berada di samping Edwin, mendadak naik pitam dan menikam Hermansyah dengan sebilah pisau.