Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penggemar Hermes Jago Lobi

6 Juni 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia sukses berbisnis dan dikenal jago lobi. Selepas lulus dari Akademi Sekretaris dan Manajemen Indonesia pada 1980-an, Nunun membuka usaha di bidang telekomunikasi. Wahana Group pernah menjadi rekanan PT Telkom mengerjakan pemasangan pipa di Divisi Regional III. Perempuan Sukabumi ini kemudian menikah dengan Adang Daradjatun, polisi yang terakhir menjabat Wakil Kepala Kepolisian RI. Dari pernikahan ini, mereka memiliki tiga putra, satu putri.

Nunun memiliki pergaulan luas. Wajahnya juga kerap terlihat di pesta kaum jetset Ibu Kota dan muncul di Tatler, majalah sosialita Jakarta. Orang-orang dekatnya menyebut Nunun sebagai penggila Hermes, tas mahal dari Paris. Harga paling mahal tas buatan Thierry Hermes ini ada yang mencapai Rp 450 juta.

Tiga kali ia diperiksa penyidik KPK pada 2009, Nunun hanya bersedia menjawab pertanyaan seputar profil pribadi. Soal pembagian cek ia mengaku sudah lupa. Sehari sebelum dicekal KPK pada 24 Februari 2010, Nunun terbang ke Singapura. Sejak itu keberadaannya sulit diendus.

Nunun menjadi saksi kunci kasus ini untuk menjawab mengapa cek senilai Rp 24 miliar yang dibeli PT First Mujur Plantation & Industry bisa tersebar ke anggota DPR. Cek-cek itu dibagikan Arie Malangjudo di kantor Nunun satu jam setelah dibeli dari Bank Internasional Indonesia, pada hari yang sama saat para terdakwa kompak memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.


Sejumlah Cara ’Mengambil’ Nunun

ADA dua skenario untuk memulangkan Nunun Nurbaetie setelah ia dijadikan tersangka, 24 Februari 2011. Pemilik PT Wahana Esa Sejati, perusahaan kebun kelapa sawit yang berkantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, itu diketahui sedang berada di Bangkok. Pencabutan paspor oleh Kementerian Hukum membuatnya terkunci di ibu kota Thailand itu. Nunun kini jadi turis ilegal.

Penangkapan:
Kejaksaan Agung Thailand menangkap Nunun lalu membawanya ke Kedutaan Besar Indonesia di Bangkok untuk diserahkan ke tim Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ekstradisi:
Pemerintah Indonesia meminta hal ini ke Kejaksaan Agung Thailand melalui Kementerian Luar Negeri Thailand. Ekstradisi diputuskan melalui pengadilan Thailand. Nunun kemudian dibawa pulang.

Deportasi:
Kedutaan Besar Indonesia di Bangkok meminta pemerintah Thailand memulangkan Nunun ke Indonesia karena tak lagi punya paspor.

Bagja Hidayat | Sumber: wawancara dan berkas pemeriksaan para tersangka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus