Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengusaha Katering di Kediri Jadi Korban Penipuan, Dijanjikan Jadi Pemasok Makan Bergizi Gratis

Sejumlah pengusaha katering dimintai uang agar dimasukkan dalam kelompok yang nanti jadi pemasok makan bergizi gratis.

30 Desember 2024 | 08.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Salah seorang korban, warga Kota Kediri, Jawa Timur, menunjukkan kuitansi setoran yang diklaim masuk sebagai bagian untuk program makan bergizi gratis. ANTARA/Asmaul

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Program makan bergizi gratis yang merupakan program andalan Presiden Prabowo Subianto, mulai dimanfaatkan segelintir orang untuk mengambil keuntungan dan jadi modus penipuan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah pengusaha katering di Kediri, Jawa Timur misalnya, tergiur untuk bisa menjadi pemasok paket makanan program yang dulu bernama makan siang gratis untuk pelajar sekolah. Mereka dengan cepat menyerahkan uang jadi alias DP agar bisa dimasukkan sebagai penyedia katering makan bergizi gratis. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diah, salah seorang korban, bercerita, awalnya ia ditawari oleh temannya memasok 1.000 kotak untuk makan bergizi gratis. Hingga kemudian, temannya itu meminta uang Rp 1 juta.

"Katanya untuk perjanjian, jaminan bahwa kami masuk ke kelompoknya," katanya, Ahad, 29 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.

Merasa sudah mendapat jaminan, Dia memutuskan untuk mengambil 2.000 kotak, sehingga menyerahkan uang Rp2 juta. Uang itu ia serahkan ke seseorang berinisial M yang mengaku dari pokmas atau Kelompok Masyarakat.

Belakangan, ia menduga bahwa M telah melakukan penipuan. Rupanya, ada pengusaha katering yang juga dimintai uang oleh M. Bahkan, informasinya M berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 70 juta.

Menurut Diah, M tidak menjelaskan secara detail soal uang muka Rp 2 juta yang sudah ia serahkan. Ia hanya mengetahui, bahwa uang itu adalah jaminan, bahwa sudah masuk ke kelompoknya.

Penasihat Pokmas Manunggal Cipto Roso Nuriko Pramega mengatakan M adalah awalnya adalah pengurus di pokmas, namun ulahnya yang memanfaatkan kesempatan untuk penipuan membuat pengurus lainnya keberatan, sehingga M kini sudah dikeluarkan dari pokmas.

Ia menyebutkan bahwa pokmas tidak pernah memungut biaya terutama kepada sub pemasok. Adanya pungutan itu dilakukan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi, mengumpulkan kemitraan untuk program makan bergizi gratis tersebut.

"Padahal di pokmas tidak menarik apa pun ke sub yang ingin bergabung," katanya.

Dia pun meminta kepada mereka para mitra yang hendak bergabung ke pokmas untuk hati-hati. Pokmas juga tidak pernah datang ke rumah-rumah termasuk mengaku memenangkan tender dari TNI.

"Kami tidak pernah mengatakan menang tender. Jadi, (isu) yang menang tender itu bagi oknum tadi dimanfaatkan untuk menggaet, mencari sub yang bisa dijadikan korban," kata dia.

Dirinya menambahkan, di pokmas ini banyak bergabung mulai dari UMKM hingga pengusaha katering. Pokmas memang pernah melakukan uji coba makan bergizi gratis ke sejumlah sekolah di Kabupaten Kediri, sehingga jika nanti program itu berjalan bisa lebih siap.

Ia juga mengaku bahwa pokmas belum ada rencana untuk melaporkan hal ini ke polisi. Dalam masalah ini, pokmas terkena imbas negatif, karena diklaim terlibat penipuan makan bergizi gratis, padahal yang melakukan adalah oknum.

Namun, dari informasi yang didapatnya, sudah ada komunikasi antara korban dengan M, bahwa M bersedia untuk mengembalikan uang. Para korban juga tidak akan membawa kasus ini ke polisi. M berjanji akan mengembalikan uang para korban pada akhir Desember ini.

"Masih internal dulu diselesaikan, karena ada iktikat baik. Korban juga meminta maaf ke pokmas, karena salah paham ternyata itu ulah oknum. Di kuitansi itu tertulis nama oknum itu sendiri," kata Nuriko.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus