Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penitipan Chung Sui & Anak-Anaknya

Seorang WNA yang alm. istrinya WNI, beserta ketiga anaknya di tahan di penjara Tanjung Pinang sebagai tahanan titipan imigrasi, karena dituduh sebagai penduduk gelap. (hk)

20 Januari 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAUH sebelum dan sesudah hari hak-hak asasi manusia, 10 Desember lalu, Cung Sui sekeluarga sudah menjerit. Dua tahun sudah dia dan ketiga anaknya "dititipkan" di penjara Tanjung Pinang, Riau. Tanpa tahu sampai kapan ia harus mendekam di sana, tanpa proses hukum, tanpa jelas tangan siapa yang harus mengurusnya, tanpa kepastian lagi apa dosanya. Dan seterusnya. Bahkan pengadilan pun angkat tangan. "Tidak sehelai surat perpanjangan penahanan pun yang pernah dikeluarkan pengadilan," kata Hakim Amrin de Bur dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Cung Sui, 52 tahun, rupanya bernasib sial. Sudah sejak 1948 ia bercokol di Tanjung Pinang sebagai perantau. WNA ini setahun bekerja di maskapai penambangan bouksit Kijang. Terus jadi sopir. Lalu kawin dengan seorang WNI. Tak puas hidup di sini, Cung Sui merantau ke Singapura, membawa isteri dan anak-anaknya. Seperti kedatangannya ke mari, Cung Sui membawa keluarganya ke Singapura juga tanpa surat keterangan semustinya. Hidup di Singapura ternyata jauh lebih pahit. Sebenarnya Cung Sui sudah hendak segera balik. Tapi tertunda oleh suasana konfrontasi Indonesia-Malaysia. Oleh suatu razia, 1972, Cung Sui sekeluarga berurusan dengan pemerintah Singapura sebagai penduduk gelap. Dua tallun kemudian dikirim ke Batam. Di sini diterima oleh Kantor Imigrasi di Belakang Padang (Batam). Setelah diusut asal-usulnya, Cung Sui mendapat kartu tanda penduduk (KTP) sementara dari Camat Batam. Untuk menyambung hidup dari Batam Cung Sui membawa keluarganya ke Tanjung Pinang (sementara itu isterinya yang WNI telah meninggal dunia). Urusan dengan Kantor Imigrasi di sini tak segampang di Belakang Padang. Cung Sui dituduh imigran gelap. KTP yang dikeluarkan Camat Batam tak dihiraukan petugas. Mereka diretur kembali ke Belakang Padang. Kembali Kantor Imigrasi di sini, waktu itu kepalanya adalah Sudarsono, Desember 1974 membebaskan Cung Sui dengan surat pembebasan resmi. Yaitu setelah segala sesuatunya dianggap jernih. Tapi tetap tak demikian bagi petugas Imigrasi Tanjung Pinang. Sekali lagi waktu Cung Sui mendarat di Tanjung Pinang, dia dan keluarganya dihambat oleh petugas keimigrasian. Pejabatnya waktu itu AS James, langsung mengirim Cung Sui sekeluarga ke bui sebagai tahanan titipan imigrasi. "Warisan Pak James" Pernah juga perkara Cung Sui oleh Kantor Imigrasi Tanjung Pimlng, dicoba dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat. Tapi instansi penuntut umum terscbut, seperti dinyatakan oleh pejabat di kejaksaan, ternyata tak dapat menemukan suatu kesalahan yang patut unnlk menyeret Cung Sui sekeluarga ke pengadilan Setidaknya karena pihak Imigrasi tak cukup menyertakan bukti. Berkas perkara terpaksa dikirim kembali ke si pengirlm. Gagal meyakinkan kejaksaan, Imigrasi tak dengan sendirinya membuka pintu kebebasan bagi pesakitannya. Dengan alasan hendak berunding dengan rekannya di Belakang Padang lebih dulu yang tak selesai-selesai itu - nasib jelek keluarga Cung Sui masih terus terulur. Hingga hari ini dia, kedua anak perempuannya -- Cek Cek (24 tahun) dan Moi Moi (11 tahun) -- serta seorang anak laki-lakinya. Nam On (l4 tahun) tetap terbui. "Apakah kami akan jadi tahanan seumur hidup?" keluh Cung Sui tua kepada pengacaranya, Hanjoyo Putro SH. "Baiklah saya sendiri sudah tua," lanjutnya, "tapi kasihanilah anak-anak saya." Pengacara Hanjoyo Putro juga tak habis fikir. Untuk suatu perkara sederhana yaitu menentukan apakah seorang berhak tinggal di Indonesia atau tidak, "apakah orang itu harus ditahan bertahun-tahun?" Sedangkan untuk perkara subversif sekalipun -- yang memungkinkan penguasa menahan sampai setahun -- tetap diperlukan surat penahanan atau perpanjangan secara semestinya. Apa kata pihak Kantor Imigrasi Tanjung Pinang? Bob Mukhtar, Kepala lmigrasi yang sekarang, tampak kikuk juga. Tak banyak yang dapat dikatakannya. "Ini perkara warisan Pak James," begitu saja ucapnya. Bagi pejabat ini sendiri, katanya, baru bisa bertindak nanti setelah selesai meneliti kembali persoalannya. "Meneliti," bagi Cung Sui dan keluarganya, adalah kata yang mengerikan. Sebab ini tetap akan berarti masih harus menunggu di penjara. Sampai kapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus