Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua penjambret saat Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, beraksi sambil menunggangi sepeda motor Honda Beat warna hitam berpelat nomor B 3983 PFB. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menuturkan, sepeda motor yang digunakan milik pelaku bernama Mochamad Rizki alias Jeding (21 tahun).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sedangkan pelat nomor yang digunakan itu adalah pelat nomor asli, jadi tidak diganti oleh para pelaku,” kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jeding berperan sebagai orang yang mengambil ponsel dari tangan korban inisial INB (laki-laki usia 13 tahun) saat berada di lokasi CFD. Sedangkan rekannya bernama Husna Akbar Nurjamana alias Uus (23 tahun) berperan mengendarai sepeda motor.
Aksi penjambretan pada 16 Juni 2024 itu viral di media sosial. Mereka berkendara tepat berada di depan Hotel Sahid.
Ketika beraksi, Uus dan Jeding dipotret oleh seorang fotografer yang berada di sekitar lokasi, foto itu pun jadi petunjuk bagi penyidik kepolisian untuk melacak para pelaku. Wira Satya menuturkan, Uus dan Jeding juga mengetahui bahwa mereka viral di media sosial.
“Karena viral sehingga mereka langsung melarikan diri dengan berpencar,” ucap dia.
Polisi belum memastikan siapa yang menyuruh mereka melarikan diri. Namun sejauh ini, mereka kabur dari Jakarta ke daerah tujuan masing-masing.
Uus kabur ke Kampung Cangkring, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia pun langsung ditangkap di sebuah rumah pada 18 Juni 2024.
Sedangkan pelaku bernama Jeding kabur ke wilayah Ciawi dan Sukabumi, Jawa Barat. Pelarian dia selesai usai ditangkap polisi di Terminal Baru Surade, Kampung Kate, Desa Swakarya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 1 Juli 2024.
Dalam menjalankan aksinya, polisi juga masih memeriksa para penjambret apakah hanya bergerak berdua atau tergabung dalam sindikat jambret. “Nanti kami akan mengembangkan kasus ini agar bisa mengungkap jaringan maupun pelaku lainnya,” tutur Wira Satya.