Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penjambret Viral di CFD Sudirman Pakai Sepeda Motor Milik Sendiri dengan Nomor Plat Asli

Penjambret viral di CFD Sudirman menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku. Wajah mereka diabadikan seorang fotografer.

3 Juli 2024 | 23.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara pengungkapan kasus penjambretan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Kedua tersangka jambret dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua penjambret saat Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, beraksi sambil menunggangi sepeda motor Honda Beat warna hitam berpelat nomor B 3983 PFB. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menuturkan, sepeda motor yang digunakan milik pelaku bernama Mochamad Rizki alias Jeding (21 tahun).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sedangkan pelat nomor yang digunakan itu adalah pelat nomor asli, jadi tidak diganti oleh para pelaku,” kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jeding berperan sebagai orang yang mengambil ponsel dari tangan korban inisial INB (laki-laki usia 13 tahun) saat berada di lokasi CFD. Sedangkan rekannya bernama Husna Akbar Nurjamana alias Uus (23 tahun) berperan mengendarai sepeda motor.

Aksi penjambretan pada 16 Juni 2024 itu viral di media sosial. Mereka berkendara tepat berada di depan Hotel Sahid.

Ketika beraksi, Uus dan Jeding dipotret oleh seorang fotografer yang berada di sekitar lokasi, foto itu pun jadi petunjuk bagi penyidik kepolisian untuk melacak para pelaku. Wira Satya menuturkan, Uus dan Jeding juga mengetahui bahwa mereka viral di media sosial.

“Karena viral sehingga mereka langsung melarikan diri dengan berpencar,” ucap dia.

Polisi belum memastikan siapa yang menyuruh mereka melarikan diri. Namun sejauh ini, mereka kabur dari Jakarta ke daerah tujuan masing-masing.

Uus kabur ke Kampung Cangkring, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia pun langsung ditangkap di sebuah rumah pada 18 Juni 2024.

Sedangkan pelaku bernama Jeding kabur ke wilayah Ciawi dan Sukabumi, Jawa Barat. Pelarian dia selesai usai ditangkap polisi di Terminal Baru Surade, Kampung Kate, Desa Swakarya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 1 Juli 2024.

Dalam menjalankan aksinya, polisi juga masih memeriksa para penjambret apakah hanya bergerak berdua atau tergabung dalam sindikat jambret. “Nanti kami akan mengembangkan kasus ini agar bisa mengungkap jaringan maupun pelaku lainnya,” tutur Wira Satya.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus