Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan ladang ganja di lereng gunung Bromo berada di lokasi yang sulit diakses. Hal itulah yang membuat keberadaan ladang ganja tersebut selama ini tidak diketahui oleh petugas Taman Nasional. “Area ini terbilang sangat tersembunyi karena terletak di lereng dengan kemiringan yang curam,” kata Nugraha saat dihubungi, Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nugraha tidak mengetahui persis sejak kapan ganja tersebut ditanam di lereng gunung Bromo tersebut. Namun demikian, dia menduga keberadaan ganja itu sudah ada jauh sebelum polisi mengungkapnya pada pertengahan September tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dia melanjutkan, ganja itu ditanam di antara semak belukar secara terpisah-pisah. “Lokasinya kalau tidak dilihat secara seksama, tidak akan diketahui bahwa itu tanaman ganja. Dengan drone pun tidak akan terlihat kalau jaraknya terlalu tinggi,” ujar dia.
Sebelumnya, pengungkapan ladang ganja tersebut berlangsung pada pertengahan September 2024. Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lumajang yang melibatkan lima terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, majelis hakim memeriksa terdakwa atas nama Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto. Ketiganya merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Agrosari, Kabupaten Lumajang.
Di depan majelis hakim ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit ganja dari Edi. Edi juga mengarahkan di titik mana saja ganja itu harus ditanam. Edi disebut juga menyuplai pupuk.
Ketiga terdakwa mengaku saling mengenal karena masih tetangga. Bahkan Tono adalah menantu Tomo. Terdakwa juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena mendapat Rp 150 ribu setiap kali turun ke lokasi. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.
Edi juga yang mengajari mereka mulai dari cara menanam, memupuk hingga merawat tanaman ganja itu. "Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
Saat persidangan lainnya, PN Lumajang memeriksa terdakwa Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram. Keduanya juga warga Dusun Pusung Duwur. Agenda sidang yang digelar pada Selasa siang itu adalah pembacaan surat dakwaan. Satu terdakwa lain, Ngatoyo telah meninggal sehingga dakwaannya gugur.
Sosok Edi, yang masih kerabat Bambang, dikenal akrab oleh penduduk desa karena ia sehari-hari menjadi pengepul sayur yang dihasilkan warga desa. "Terakhir bertemu Edi, ya lima hari sebelum penggerebekan ladang ganja itu," kata Bambang.
Edi kini berstatus tersangka yang masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Kepala Sub Humas Polres Lumajang Inspektur Dua Untoro mengatakan polisi telah mengantongi foto Edi. "Kami punya foto DPO ini. Upaya pengejaran secara maksimal masih terus kami lakukan," ujar Untoro, Rabu 19 Maret 2025.