Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kami Tidak Menekan Saksi

Polisi berkukuh menyatakan telah menemukan senjata api dari enam anggota Front Pembela Islam yang tewas dalam penyergapan. Rekonstruksi dilakukan di empat tempat kejadian perkara.

2 Januari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi./Dok. Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Polisi menyatakan sudah melakukan uji balistik senjata api yang ditemukan di tempat kejadian perkara penembakan laskar FPI.

  • Polisi membuka hotline pengaduan, tapi tak ada pemberi informasi yang bersedia memberikan kesaksian.

  • Polisi belum memeriksas ajun komisaris besar yang datang ke TKP menunggang Land Cruiser hitam.

SELAMA hampir 12 jam, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mendampingi tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Pusat Laboratorium Forensik Polri di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 30 Desember lalu. Komnas HAM tengah meneliti proyektil yang ditemukan di lokasi penyergapan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan menuju gerbang jalan tol Karawang Barat, Karawang. Di sela-sela mendampingi Komnas HAM itu, Andi Rian menerima wartawan Tempo, Linda Trianita dan Riky Ferdianto, untuk diwawancarai. Ia menjelaskan sejumlah perkembangan penyelidikan kematian enam anggota FPI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa hasil laboratorium atas temuan proyektil peluru oleh Komnas HAM?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ini bukan barang penyidik sehingga kami tidak bisa menjelaskan. Penyidik hanya mendampingi Komnas HAM untuk pemeriksaan di laboratorium karena kami yang punya fasilitas ini. Mereka membawa konsultan pihak ketiga, PT Pindad, serta beberapa lembaga swadaya masyarakat.

Tanggapan Anda soal temuan proyektil oleh Komnas HAM di luar tempat kejadian perkara (TKP) hasil rekonstruksi polisi?

Saya tidak bisa membuka isi materi pemeriksaan ini. Saya tidak berkapasitas menanggapi temuan Komnas. Kami juga telah dimintai keterangan oleh Komnas. Bisa saja TKP di sini, proyektilnya ke mana-mana.

Di lokasi temuan proyektil itu juga ada pecahan lampu kaca mobil. Penyidik menemukan hal ini juga?

Bawa saja kepada kami supaya bisa menjadi barang bukti. Harus kami formilkan. Dapat dari siapa, kapan dapatnya, harus diperdalam. Kami terbuka terhadap semua masukan dan sudah berjalan. Begitu Polda Metro Jaya (Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya) melimpahkan kasus ini ke Bareskrim pada 8 Desember, kami langsung buka hotline. Tapi memang pesan WhatsApp yang masuk begitu-begitu saja, tidak ada yang langsung menyatakan siap memberi kesaksian.

Lalu, bagaimana perkembangan kasus kematian enam anggota FPI itu di Bareskrim?

Kami sudah melakukan rekonstruksi secara terbuka di empat tempat kejadian perkara. Faktanya, terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam dan senjata api terhadap anggota Polri. Polisi menyelidiki kasus ini dengan menggunakan fakta-fakta scientific, seperti keterangan ahli bedah mayat, ahli digital forensik, ahli balistik, dan ahli metalurgi forensik. Semua kami gunakan.

Bagaimana dengan hasil uji balistik?

Di TKP ada enam senjata api, yakni 4 senjata pabrikan dan 2 senjata nonpabrikan. Empat senjata pabrikan itu tipenya pistol, non-pabrikan tipenya revolver. Beberapa proyektil itu bersesuaian.

Dari hasil pengujian itu, apakah dipastikan dua pistol rakitan milik FPI?

Sudah dilakukan uji swab sisa mesiu untuk menentukan apa betul mereka menggunakan senjata api atau tidak. Dan faktanya memang ditemukan.

Mengapa jenazah laskar FPI memiliki luka tembak di dada sebelah kiri?

Hasil bedah mayat menyatakan dari enam jenazah ditemukan 18 luka tembak. Tidak ditemukan luka-luka lain, apakah benda tumpul, tajam, dan seterusnya. Penyebab kematian adalah luka tembak. Itu dari ahli. Anggota kami menembak mereka karena diserang duluan dengan senjata tajam dan senjata api.

Mengapa tim surveilans Polda Metro yang seharusnya bertugas membuntuti rombongan Muhammad Rizieq Syihab menembak enam anggota FPI?

Penyidik tidak dalam kapasitas mengecek apa tugasnya. Kami memastikan apakah terjadi penyerangan atau tidak. Kami penyidik, ada laporan masuk, ya kami tangani.

Beberapa hari sebelum kematian enam anggotanya, FPI menangkap tiga orang yang mengaku anggota Badan Intelijen Negara. Ini rangkaian operasi yang sama?

Itulah yang dibilang Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, bahwa dia (FPI) menempatkan dirinya lebih tinggi dari negara. Masak ada anggota BIN ditangkap lalu divideokan, dilempar ke publik? Memang kau siapa? Kalau mondar-mandir, emang kenapa? Kecuali menjahati mereka. Sudah tugasnya mereka, tugas negara, menjalankan surat perintah.

Beberapa menit setelah peristiwa di Rest Area Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek, seorang anggota reserse berpangkat ajun komisaris besar datang mengendarai mobil Toyota Land Cruiser. Mengapa ini tidak direkonstruksi?

Sementara saksi-saksi yang kami periksa belum ada satu pun yang bicara soal Land Cruiser. Saksi itu menceritakan ke Komnas HAM, silakan datang ke kami.

Ada informasi yang menyebutkan polisi menekan para saksi di rest area untuk menghapus semua foto dan video. Tanggapan Anda?

Yang menekan siapa? Dari 42 saksi di TKP yang kami periksa, tidak ada masalah. Ada beberapa yang minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, ya kami fasilitasi. Mungkin yang dimaksud di sana ada polisi-polisi lain yang bertugas. Di sana itu kan TKP, status quo, jangan ambil gambar. Makanya diminta dihapus. Tapi tetap ada foto yang beredar kan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus