Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH Indonesia membatasi kedatangan warga negara asing setelah varian baru virus corona merebak di sejumlah negara, khususnya di kawasan Eropa. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo