Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pemerintah Larang Warga Asing Masuk

Rangkuman berita sepekan.

2 Januari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH Indonesia membatasi kedatangan warga negara asing setelah varian baru virus corona merebak di sejumlah negara, khususnya di kawasan Eropa. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menutup sementara masuknya warga negara asing dari semua negara sejak 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2021,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta pada Senin, 28 Desember 2020. Retno mengatakan penutupan kedatangan warga negara asing dikecualikan bagi kunjungan resmi kenegaraan bagi pejabat setingkat menteri. Rombongan pejabat yang tiba juga harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah pun memberlakukan syarat kesehatan bagi warga Indonesia yang tiba dari luar negeri. Menurut Retno, penumpang harus menunjukkan hasil negatif dari tes polymerase chain reaction di negara asal. Hasil tes itu berlaku 2 x 24 jam dan penumpang wajib menjalani tes lagi saat tiba di Indonesia. Apabila hasilnya negatif, penumpang harus menjalani karantina selama lima hari di fasilitas akomodasi milik pemerintah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, varian baru virus corona memiliki kemampuan menular yang lebih tinggi. Namun galur itu belum terbukti lebih fatal dibanding yang sebelumnya. “Kami belum tahu apakah varian baru virus ini sudah ada di Indonesia atau belum,” dia berujar.

Galur Baru dari Inggris

JENIS baru virus corona pertama kali ditemukan di Inggris. Galur baru virus ini diidentifikasi sebagai virus B117. Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro menjelaskan, virus yang bermutasi ini lebih menular secara cepat dan masif.

Varian Virus Corona
• 19A dan 19B: Varian yang berkembang pada awal pandemi di Wuhan, Cina.
• 20A: Mutasi dari virus jenis 19A, mendominasi Eropa pada awal pandemi dan menyebar secara global hingga kini.
• 20B dan 20C: Turunan dari galur 20A. Berkembang di Eropa dan sejumlah negara di Benua Amerika.

Perjalanan Virus Baru
• September 2020: Inggris melaporkan adanya mutasi virus corona.
• 14 Desember 2020: Ribuan warga Inggris terjangkit Covid-19 dengan varian baru.
• 21 Desember 2020: Badan Kesehatan Dunia (WHO) menduga varian baru tak lebih ganas, tapi lebih menular.
• 23 Desember 2020: Singapura mendeteksi satu kasus Covid-19 dari varian yang merebak di Inggris.
• 25 Desember 2020: Kementerian Kesehatan membentuk tim khusus untuk mengkaji varian baru virus.

SUMBER: NEXSTRAIN.ORG, BERBAGAI SUMBER



Sasana Jamaah Islamiyah Digerebek

Tangkapan layar dari video latihan Jaringan Islamiyah di lantai dua sebuah vila sewaan Desa Gintungan, Bandungan, Semarang,. Humas Mabes Polri

DETASEMEN Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI menggerebek pusat latihan jaringan teroris Jamaah Islamiyah di sejumlah lokasi di Jawa Tengah. Salah satunya vila di Desa Gintungan, Bandungan, Semarang. “Para anak muda dilatih bergaya militer untuk membentuk pasukan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Ahad, 27 Desember 2020.

Menurut Argo, ada beberapa jenis latihan seperti bela diri, penyergapan, dan perakitan bom. Total ada 96 anak muda dari sejumlah pondok pesantren yang mengikuti pelatihan itu. Seusai pelatihan, mereka dikirim ke Suriah untuk menjalani pelatihan militer.

Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Brigadir Jenderal Edi Hartono menyatakan sel-sel teroris Jamaah Islamiyah terus hidup meski para petingginya ditangkap. “Saat pandemi, mereka justru memperkuat dakwah dan menyebarkan ideologi secara masif,” ucap Edi.



Calon Pastor di Papua Tewas

SEORANG frater atau calon pastor, Silvester Hisage, ditemukan tewas di parit di sekitar asrama mahasiswa Universitas Cenderawasih, Perumnas III, Waena, Papua, Rabu malam, 23 Desember 2020. Frater dari keuskupan Sorong, Papua Barat, yang sedang kuliah pascasarjana di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Fajar Timur itu ditemukan dalam kondisi mengalami luka lecet di bagian siku.

“Korban ditemukan oleh dua rekannya,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Jayapura Ajun Komisaris Jahja Rumra, Senin, 28 Desember 2020. Menurut Rumra, Silvester terjatuh karena didorong oleh seseorang, tapi saksi tak mengetahui pelakunya.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara, meminta Kepolisian RI mengungkap penyebab kematian Silvester. Apalagi belakangan beberapa pemuka agama di Papua ditemukan tewas. “Kami meminta polisi menyelidiki dan menemukan pembunuhnya,” ujarnya.



Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terpidana kasus penghapusan nama Joko Tjandra, Tommy Sumardi, 2 tahun penjara. “Dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis, Selasa, 29 Desember 2020.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 8 bulan penjara. Menurut Damis, vonis tersebut sesuai dengan suap yang dilakukan Tommy meskipun ia menjadi justice collaborator dalam perkara suap yang melibatkan dua polisi, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Tommy dinyatakan memberikan suap sebesar Sin$ 200 ribu serta US$ 370 ribu untuk Napoleon dan Prasetijo. Suap itu bertujuan agar nama Joko hilang dari daftar buron Interpol. Tommy belum memastikan mengajukan permohonan banding. “Saya pikir-pikir dulu,” ujarnya.



Gisella Tersangka Video Porno

Artis Gisella Anastasia diwawancarai wartawan seusai menjalani pemeriksaan kasus penyebaran video syur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 17 November 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

AKTRIS Gisella Anastasia menjadi tersangka dalam kasus video porno yang beredar di media sosial. “Menjadi tersangka karena dia mengaku bahwa dirinya sendiri yang ada di video,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa, 29 Desember 2020.

Polisi juga menetapkan status tersangka kepada lelaki di video tersebut, yakni MYD. Menurut Yusri, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Hukuman paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara,” ucapnya.

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati, menilai Gisel tak dapat dipidana karena membuat video tersebut hanya untuk kepentingan pribadi. “Mereka adalah korban, karena videonya disebarkan,” katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus