Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penjelasan Pemprov Banten soal Tata Ruang di Balik Penerbitan HGB dan SHM Pagar Laut

Pemerintah Provinsi Banten akhirnya angkat bicara tentang polemik terbitnya HGB dan SHM di pagar laut perairan Tangerang

23 Januari 2025 | 14.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Provinsi Banten akhirnya angkat bicara tentang polemik terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arian Marzan, dalam perencanaan tata ruang yang ada di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten 2023-2043, area laut yang telah memiliki HGB dan SHM tersebut  akan dikembangkan sebagai kawasan permukiman dan industri. "Namun, dalam pelaksanaannya,  pengaturan tersebut tidak serta merta bisa langsung," ujar Arian kepada Tempo, Kamis 23 Januari 2025. 

Karena, kata Arian, pengaturan tersebut  harus  mengikuti proses sesuai aturan untuk mengganti peruntukan di lapangan. "Untuk zona laut harus ada izin dari KKP (Kementerian Kelautan Perikanan) untuk perubahannya. Kalau HGB berarti dari BPN juga," ucapnya. 

Arian membenarkan pernyataan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten jika kawasan laut di pesisir utara Tangerang itu merupakan zona perikanan tangkap dan budidaya. "DKP Banten sudah benar," kata Arian. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susyanti mengatakan, pagar laut memanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung Kronjo sampai Pakuhaji. Zonasi yang dilewati pagar laut berupa kawasan pemanfaatan umum, zonasi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pelabuhan periakakan dan zonasi wisata. "Pagar laut sepanjang ini sangat menganggu aktivitas nelayan 3.889 nelayan ditambah 502 pembudidaya," kata Eli. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang Yayat Adiat mengatakan, BPN telah menerbitkan SHM seluas 300 hektar di Desa Kohod. Dia menjelaskan, berdasarkan saksi data, bidang bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat yang sebelumnya sudah ada izin yang dikeluarkan terdahulu di lokasi tanah tersebut.

Menurut Yayat, sertifikat itu telah diterbitkan melalui mekanisme yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. "Jika melihat dari overlay dan peta pendaftaran BPN dengan Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2023, bidang tanah tersebut sudah masuk dalam pola ruang Provinsi Banten," ujarnya. Dia menyebutkan HGB itu diterbitkan  sekitar Agustus 2023 setelah terbitnya perda tersebut.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah memiliki status HGB dan SHM. “Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron Wahid. 

Sebanyak 263 bidang tanah tercatat dalam bentuk HGB, dengan rincian 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. 

Selain itu, terdapat 17 bidang tanah di kawasan tersebut yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Nusron menambahkan, jika hasil koordinasi menunjukkan bahwa sertifikat-serifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali. 

Nusron menjelaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan timnya, sebagian SHGB dan SHM yang dilaporkan itu berada di luar garis pantai. Area itu, kata dia, tidak diperkenankan menjadi kepemilikan perseorangan sehingga tidak bisa disertifikasi. 

Nusron mengatakan ratusan sertifikat tersebut rata-rata diterbitkan pada 2022-2023, yang artinya penerbitannya kurang dari lima tahun. Oleh karena itu, SHGB dan SHM pagar laut di kawasan perairan Tangerang dapat secara otomatis dicabut atau batal demi hukum. “Itu menjadi syarat yang cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut,” kata Nusron.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus