Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyekapan dan utang

Merry dan hendra, yang dituduh menyekap tujuh orang, divonis bebas murni. jaksa kecewa karena majelis menggiring ke soal utang-piutang.

15 Januari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUAMI-istri Hendra-Merry berpelukan. Keduanya bersuka cita mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Ujungpandang memvonis keduanya bebas murni. Melihat adegan itu, gadis sulung mereka, Ningsih, ikut pula terlarut, lalu memeluk kedua orang tuanya. "Vonis dua hari menjelang Natal itu sebagai hadiah untuk kami," kata Hendra, yang membuka usaha servis kendaraan di rumahnya, di Jalan Laiya, Ujungpandang. "Jiwa saya ringan setelah terlepas dari beban berat ini," kata Merry, pelatih senam yang juga pengusaha salon. Selama 71 hari mereka mendekam di sel karena dituduh menahan dan merampas kemerdekaan secara melawan hukum atas Nyonya Hasnah Linda, suaminya, Asmawi, dan lima anak mereka, yaitu Yayuk, Ninik, Aswir, Hasbullah, dan bayi Hari. Mereka disekap di kamar 3 x 4 meter di rumah terdakwa, pada 25-28 Juni 1993. Mereka ditidurkan di lantai, diberi makanan sisa sehari sekali, dan diberi minum air mentah. "Kami diperlakukan kejam," kata Hasnah, 35 tahun. Ia diperlakukan begitu bermula dari ikut-ikutan menjadi tukang kredit seperti Merry. Tapi, bukan untung yang diperoleh. Hasnah bahkan terutang Rp 3 juta pada Merry, yang dianggapnya rentenir. Delapan bulan sebelum batas waktu pelunasan tiba, Merry mendatangi rumah Hasnah dan menguras isinya. "Sampai pakaian dalam dan surat-surat penting seperti surat tanah, akta kelahiran, dan ijazah anak-anak saya diambil juga," kata Hasnah (TEMPO, 17 Juli 1993). Ia juga mengaku diancam akan dibunuh seseorang. Tak kuat menghadapi cobaan itu, Hasnah, Aswami, dan lima anaknya mengungsi ke Palu. Tapi Merry memburu dan memboyong mereka ke rumah terdakwa di Ujungpandang. Suami-istri ini berbuat begitu karena, konon, dibekingi saudaranya seorang letnan kolonel polisi di kota itu. Penyekapan tersebut terungkap karena Asmawi kabur dari penyekapan, lalu ia melapor ke polisi. Merry dan Hendra pun diadili. Beberapa hari kemudian keduanya dimasukkan ke tahanan. Di persidangan, Hendra dan Merry mengaku tak pernah menyekap keluarga Hasnah. "Ruang tinggal mereka ber-AC dan tidak terkunci," kata Merry. Menurut mereka, Hasnahlah yang minta perlindungan padanya karena dicari seseorang dalam kasus penipuan. Toh jaksa tetap menuntut Merry 4 tahun, sedangkan Hendra dituntut 3 tahun penjara. "Tapi tuduhan saksi korban bersikap rekaan belaka," begitu kesimpulan majelis dalam pertimbangan hukumnya. Kamar yang disebut tempat penyekapan ternyata ruang ber-AC, kendati tanpa ventilasi. Lantainya bertegel bersih. Di kamar itu ada WC yang dipakai semua penghuni. Maka, bebas murni pun dijatuhkan. Jaksa penuntut umum Sugiharto dan D.S. Timbang kasasi. Kepada Waspada Santing dari TEMPO, Sugiharto, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ujungpandang, menilai vonis itu tak tepat. "Kasus ini menghilangkan kebebasan orang lain. Tapi majelis terkesan menggiring ke masalah utang-piutang," kata Sugiharto. Merry dan Hendra yakin, keputusan Mahkamah Agung bakal membebaskannya. "Saya memang tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan," kata Merry. Dan jika nanti keputusan kasasi memperkuat vonis pengadilan negeri, pihaknya akan menuntut balik Hasnah yang telah mencemarkan nama baiknya. Hasnah tidak muncul di sidang terakhir. Ketika TEMPO ke rumahnya di Jalan Telukbayur, Ujungpandang, tetangganya mengatakan, keluarga Hasnah sudah pindah entah ke mana.WY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus