Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Perusahaan sawit di Pulau Bangka, PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), akhirnya angkat bicara soal kasus penyekapan ibu dan anak di kawasan pabrik sawit di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam penanganan kasus perusahaan sawit sekap ibu dan anak itu, Kepolisian Resor (Polres) Bangka telah menetapkan utusan Head Officer PT PMM berinisial YS dan anak buahnya selaku Manager PT PMM yang berinisial GM sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Tim Legal PT PMM, Tian Handoko Teralandu mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun dia membantah bahwa perusahaan menyekap korban dan menempatkannya di bekas kandang anjing.
"Tidak ada penyekapan. Yang bersangkutan bebas keluar masuk tempat itu. Bahkan kita sediakan kasur, bantal, guling, air minum dan susu. Lokasinya juga bukan kandang anjing melainkan bekas loket pembayaran oleh admin perusahaan," ujar Tian kepada Tempo, Senin, 9 Desember 2024.
Menurut Tian, peristiwa itu bermula saat suami korban bernama Firmansyah yang berprofesi sebagai sopir perusahaan dan kedua rekannya ketahuan mencuri solar. Ketiganya mengakui pencurian bahan bakar minyak (BBM) tersebut. Perusahaan meminta mereka untuk menandatangani surat pengunduran diri dan tidak menuntut hak-hak sebagai karyawan.
"Kedua rekan Firmansyah ini menandatangani surat pengunduran diri. Sementara Firmansyah menolak. Dia kemudian berpura-pura mau keluar membeli makanan. Ternyata kabur," ujar dia.
Pihak perusahaan kemudian mencari Firman dengan dibantu oleh anggota Polsek Bakam dan bertemu dengan istrinya, Nadya, di rumah keluarganya di Desa Beruas.
"Kita minta didampingi polisi untuk menjaga keselamatan karena kita khawatirkan ada ancaman yang membahayakan. Istri Firmansyah kemudian meminta pembahasan soal suaminya di kantor PT PMM saja dan meminta sendiri untuk dibawa," ujar dia.
Tian menuturkan korban Nadya yang sudah dimintai keterangan, kemudian dipersilakan untuk kembali pulang. Namun, kata Tian, korban tidak kembali ke mess pabrik dan menuju kantor kosong bekas loket pembayaran admin perusahaan.
"Kita sudah minta Nadya tidak di situ. Anaknya sempat dibawa temannya ke mess pabrik untuk dimandikan. Namun karena menangis, diantar lagi ke Nadya. Dia mau tetap disitu hingga kemudian ada video yang membuat viral masalah ini," ujar dia.
Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka mengatakan kepolisian telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang berasal dari manajemen perusahaan berinisial YS dan GM.
"Tersangka pertama adalah GM. Setelah kita kembangkan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, pimpinan GM, berinisial YS, kita tetapkan juga sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan," ujar dia.
Toni menuturkan GM dan Y dijerat pidana Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Tersangka YS yang merupakan pimpinan tersangka GM berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penyekapan. Sementara tersangka GM berperan sebagai pihak yang melaksanakan perintah YS," ujar dia.
Nadya dan anaknya, Noval, yang baru berusia satu tahun diduga menjadi korban penyekapan yang berlangsung sejak Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di pabrik PT PMM di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.
Nadya dan anaknya dibebaskan pada Jumat pagi, 6 Desember 2024 oleh anggota Polsek Bakam dan Polres Bangka setelah potongan videonya di lokasi viral di media sosial.
Pilihan Editor: Harvey Moeis Ungkap Sosok Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter