Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keputusan Polda Sumatera Barat menghentikan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana. Sebab, langkah tersebut dinilai mencederai keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keputusan ini menunjukkan Polda Sumbar gagal menjalankan fungsinya sebagai institusi penegakan hukum yang semestinya mampu mengungkap dengan terang benderang kematian Afif Maulana," ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus, saat dihubungi pada Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Andrie, penghentian penyelidikan membuat korps Bhayangkara itu tidak mampu memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban maupun masyarakat secara umum. Afif Maulana, 13 tahun, ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Sumatera Barat, pada Juni 2024. Dugaan awal menyebutkan bahwa kematian Afif disebabkan oleh tindak penganiayaan yang melibatkan polisi saat menangani tawuran. Namun, polisi membantahnya dan menyatakan bahwa Afif tewas akibat terjatuh dari jembatan.
Setelah kasus berjalan tanpa kepastian hukum, Polda Sumbar memutuskan menghentikan penyelidikan. Keputusan penghentian penyelidikan diumumkan oleh Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono pada 31 Desember 2024 setelah gelar perkara khusus berlangsung di hari yang sama.
Kepolisian menyebut, kasus ini dihentikan dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana. Sementara Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik) masih berproses.
Di sisi lain, kuasa hukum korban dari LBH Padang menyebut gelar perkara tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan pihak keluarga secara penuh. Keputusan ini pun mendapat sorotan tajam dari berbagai lembaga, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang tak dilibatkan dalam gelar perkara khusus.