Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyelidikan Kasus Afif Maulana Dihentikan, KontraS Anggap Polri Gagal Ungkap Keadilan

Penghentian penyelidikan membuat Polri tidak mampu memberikan rasa keadilan kepada keluarga Afif Maulana maupun masyarakat secara umum.

8 Januari 2025 | 06.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus, Andrie Yunus saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menyampaikan kejanggalan yakni jumlah korban tindakan penyiksaan tidak hanya dialami alm. Afif Maulana melainkan terdapat 18 lainnya yang menjadi korban dan 11 orang di antaranya merupakan anak-anak serta meminta pihak kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif yang melibatkan tim dokter forensik independen agar prosesnya berjalan secara objektif dan transparan. TEMPO/ILHAM BALINDRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keputusan Polda Sumatera Barat menghentikan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana. Sebab, langkah tersebut dinilai mencederai keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keputusan ini menunjukkan Polda Sumbar gagal menjalankan fungsinya sebagai institusi penegakan hukum yang semestinya mampu mengungkap dengan terang benderang kematian Afif Maulana," ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus, saat dihubungi pada Selasa, 7 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Andrie, penghentian penyelidikan membuat korps Bhayangkara itu tidak mampu memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban maupun masyarakat secara umum. Afif Maulana, 13 tahun, ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Sumatera Barat, pada Juni 2024. Dugaan awal menyebutkan bahwa kematian Afif disebabkan oleh tindak penganiayaan yang melibatkan polisi saat menangani tawuran. Namun, polisi membantahnya dan menyatakan bahwa Afif tewas akibat terjatuh dari jembatan.

Setelah kasus berjalan tanpa kepastian hukum, Polda Sumbar memutuskan menghentikan penyelidikan. Keputusan penghentian penyelidikan diumumkan oleh Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono pada 31 Desember 2024 setelah gelar perkara khusus berlangsung di hari yang sama.

Kepolisian menyebut, kasus ini dihentikan dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana. Sementara Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik) masih berproses.

Di sisi lain, kuasa hukum korban dari LBH Padang menyebut gelar perkara tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan pihak keluarga secara penuh. Keputusan ini pun mendapat sorotan tajam dari berbagai lembaga, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang tak dilibatkan dalam gelar perkara khusus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus