Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyelundupan Sabu 3,4 Kilogram Dalam Paket Mesin Pembuat Roti Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Penyelundupan narkotika itu diduga melibatkan jaringan narkotika internasional, karena 1 dari empat tersangka adalah WN Iran.

25 Oktober 2023 | 18.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta. Paket sabu seberat 3,4 kilogram yang hendak diselundupkan itu disimpan dalam mesin pembuat kue.

"Diberitahukan di dalam barang kiriman itu, mesin pembuat roti," ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Rabu 25 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas menangkap 4 tersangka penyelundupan narkotika yang diduga melibatkan jaringan narkotika internasional itu yaitu EB, 49 tahun, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, dan 3 warga negara Indonesia (WNI) yang berinisial UMY (28), DR (33) dan HK (46).  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengiriman paket sabu ini terungkap dari informasi paket kiriman yang mencurigakan seberat 48 kilogram dengan penerima EB  pada 18 Juli 2023. Berdasarkan kecurigaan itu, petugas gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polres Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki paket barang yang disebut sebagai mesin pembuat roti itu.

"Ketika diperiksa di dalamnya ternyata  methamphetamine dalam bentuk kompres atau masih bahan baku," kata Gatot. 

Tim Bea Cukai dan Satres Narkoba Polres Bandara pun melakukan pengembangan dan controlled delivery terhadap paket tersebut. 

Petugas kemudian menyelidiki EB si penerima barang tersebut. Diketahui WNA Iran itu tiba di Indonesia pada 19 Juli 2023 dengan penerbangan Qatar Airlines QR962 dengan rute IKA-DOH-DPS di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sesaat setelah mendarat di Bali, EB melanjutkan penerbangan ke Jakarta melalui penerbangan QG689 rute DPS-CGK.

Pada 22 Juli 2023, EB melakukan pengambilan dan pembayaran tagihan atas paket itu. Sesaat setelah menerima paket, EB langsung ditangkap. 

"Dalam pengembangan berikutnya kami menangkap 3 WNI yang terlibat," kata Gatot. 

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan tempat untuk pemurnian methampethamine yang masih dalam bentuk bubuk tersebut. 

Bubuk Diubah Bentuk Kristal Sabu 

Tim gabungan menemukan tempat pemurnian sabu tersebut di sebuah Vila di daerah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Untuk menemukan tempat ini, EB dihubungi oleh pengendali yang berinisial H dan AM di Indonesia agar membawa paket kiriman itu ke vila tersebut.  

Sesampainya di Villa tersebut, EB  bertemu UMY dan DR. Kemudian EB membongkar paket tersebut didapati 3.986 gram bubuk Methamphetamine. "Atas perintah H, EB mengolah bubuk tersebut untuk dimurnikan menjadi kristal Methamphetamine yang siap edar dibantu oleh UMY dan DR," kata Gatot.  

Menurutnya, bubuk methamphetamine dimurnikan dengan bahan pelarut aseton yang menghasilkan methampethamin atau sabu murni yang siap diedarkan. "4 tersangka di ditangkap dan satu masih buron," kata Gatot. 

Para pelaku dalam kasus penyelundupan sabu itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus