Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyerangan yang melibatkan puluhan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 8 November 2024, mendapat kecaman dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan secara membabi buta pada Jumat malam, 8 November 2024, tersebut dan mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili.
“Kami menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun,” kata salah seorang koordiantor koalisi yang juga Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, Senin, 11 November 2024.
Pihaknya juga mengatakan penyerangan terhadap warga yang dilakukan oleh anggota TNI di Kabupaten Deli Serdang tersebut menunjukkan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil.
“Para anggota TNI yang diduga melakukan serangan brutal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar Julius.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan meminta Pangdam I/BB untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tersebut.
Lembaga yang konsisten memperjuangkan Hak Asasi Manusia atau HAM ini menegaskan, bahwa tindakan yang menghilangkan nyawa dan melukai banyak warga merupakan pelanggaran hak asasi, termasuk hak hidup dan hak atas rasa aman.
“Tindakan ini telah mencederai prinsip TNI sebagai pengayom rakyat, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang melindungi hak asasi manusia di Indonesia,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin, 11 November 2024.
Menurut catatan Imparsial, sepanjang 2024 (Januari – November 2024), tercatat 25 insiden kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil. Kekerasan tersebut meliputi penganiayaan, penyiksaan terhadap warga sipil, kekerasan terhadap pembela HAM dan jurnalis, intimidasi, perusakan properti, penembakan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI ini bervariasi, mulai dari masalah pribadi, solidaritas yang keliru terhadap korps, keterlibatan dalam sengketa lahan dengan masyarakat, penggusuran, hingga pembatasan terhadap kerja jurnalis dan pembela HAM. Umumnya para pelaku kekerasan ini tidak mendapatkan hukuman atau sanksi yang seharusnya, sehingga menciptakan kondisi impunitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DINDA SHABRINA | ANTARA