Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Dirjen Perdagangan tahun 2016 inisial SA atau Srie Agustina. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan Dirjen Perdagangan tahun 2016 itu untuk mendalami bukti keterlibatan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus impor gula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangannya, Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Dirjen Perdagangan tahun 2016 Srie Agustina, Harli menyampaikan pihaknya juga memeriksa Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015.
“Iya, inisial SH. Kedua orang saksi ini diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka Tom Lembong dkk,” ucap Harli.
Saat ini, untuk kepentingan penyidikan, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. “Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.
Pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Tom keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Saat ditanya oleh media, ia hanya tersenyum dan langsung masuk ke mobil tahanan. Sekitar pukul 21.15 WIB, mobil yang membawa Tom Lembong meninggalkan Gedung Kejagung
Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo atau Jokowi (2015-2016) tersebut menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeluarkan izin impor gula saat menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kejaksaan juga menduga negara dirugikan senilai Rp 400 miliar akibat kasus tersebut.
Selain Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula ini ada satu tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung. Dia adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Selain menjadi Direktur Pengembangan Bisnis, Charles juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero). Kejaksaan menduga Tom dan Charles terlibat dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah sebanyak 105 ton pada periode tersebut.
Pilihan Editor: Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan