Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan lima berkas perkara tahap dua kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke penuntut umum.
"Pada hari Selasa, 12 Mei telah ditindaklanjuti penyerahan berkas perkara tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.
Menurut dia, penyerahan empat tersangka secara langsung di dalam rutan, tempat tersangka ditahan. Seorang tersangka diserahterimakan secara virtual antara tim penyidik di Direktorat Penyidikan dan tim penuntut umum dari Direktorat Penuntutan.
Tersangka Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, dan Heru Hidayat diserahterimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK. Karena ketiga tersangka ditahan di sana.
Tersangka Hary Prasetyo diserahterimakan di dalam Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan karena Hary ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Untuk tersangka Syahmirwan diserahterimakan secara virtual atau online menggunakan aplikasi Zoom dari Rutan Cipinang dan di Kantor Kejari Jakarta Pusat yang dihadiri JPU dan PH.
Selanjutnya, Jaksa penuntut umum menahan lima tersangka selama 20 hari terhitung mulai 12 hingga 31 Mei 2020 di rutan masing-masing sesuai dengan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini