Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta Imigrasi untuk mencekal Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) berinisial ASB yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015–2016. Hingga kini, Kejagung masih mengejar ASB sebagai satu-satunya tersangka yang belum ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di depan gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: KKP Mulai Selidiki Kasus Pagar Laut di Tangerang, Sejumlah Kelompok Nelayan Dipanggil
Harli menyatakan, Kejagung masih mengumpulkan informasi keberadaan ASB. Ia meyakini tersangka tidak dalam upaya melarikan diri lantaran sudah dicekal untuk bepergian dari tanah air. “Apakah karena sakit misalnya atau memang tidak di tempat,” tutur Harli.
Sementara itu, sore tadi, Kejagung telah menahan Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) sebagai tersangka kedelapan yang berhasil diringkus. “Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial HAT,” kata Harli usai HAT bertolak dari Kejagung menuju rutan Salemba.
HAT merupakan Direktur PT Duta Sugar International atau DSI. Sebelum diperiksa oleh Kejaksaan Agung, HAT ditangkap oleh penyidik di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Adapun alasan penangkapan itu dikarenakan ia pernah mangkir dalam pemeriksaan penyidik sebagai saksi. “Oleh karenanya, kemarin penyidik berketetapan menetapkan yang bersangkutan juga sebagai tersangka,” ujar dia.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, HAT disebut berperan menjalin kerja sama impor gula yang sejatinya hanya dilakukan oleh BUMN. Ia diduga merugikan negara sekitar Rp 578 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pantauan Tempo, HAT keluar dari gedung Kartika Kejaksaan Agung sekitar pukul 18.09 WIB. Ia berjalan kaki menuju mobil tahanan yang terparkir di depan gedung sambil menenteng sebuah plastik berwarna putih. “Obat gula,” kata salah seorang staff Kapuspenkum Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016 yang menyeret mantan menteri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Sembilan tersangka tersebut, yakni TWN, Direktur Utama PT AP; WN, Presiden Direktur PT AF; AS Direktur Utama PT SUJ; IS, Direktur Utama PT MSI; PSEP Direktur PT MT; HAT, Direktur PT DSI; ASB, Direktur Utama PT KTM; HFH, Direktur Utama PT BMM; dan ES, Direktur PT PDSU.