Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Serang membekuk pelaku perampokan toko telepon genggam dengan modus menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Pelaku merupakan mantan pegawai di toko tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku perampokan itu berinisial IS, 29 tahun, mantan karyawan toko handphone," kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria saat jumpa pers di Serang, Banten, Senin, 15 Agustus 2022 dikutip dari Antara.
Pelaku yang kini berprofesi sebagai petugas keamanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu merampok toko ponsel di pasar Tambak Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 6 Agustus 2022
Tersangka nekat melakukan aksi kejahatan di tempat bekas kerjanya karena terlilit hutang. "Jadi pelaku memasuki toko handphone pukul 22.30 WIB saat toko hendak tutup," kata Yudha.
Kapolres mengatakan pelaku sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Karena itu, korban merasa ketakutan dan terpaksa memberikan uang Rp100 juta.
Dari rekaman CCTV pelaku langsung masuk dengan mengancam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. "Pelaku setelah mengambil Rp100 juta langsung kabur," katanya.
Yudha mengatakan pelaku dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang dari rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal dari CCTV itu, kata dia, tim mengejar pelaku dan berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, seperti dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, emas 6 gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp14 juta rupiah.
Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri dan baru pertama kali dilakukan mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut. "Saya kira pelaku itu mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang," katanya.
Sementara itu, pelaku IS mengaku merampok karena faktor ekonomi dan terlilit hutang setelah menikah.
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” kata Yudha.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.