Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perampokan Toko Emas di Taman Sari: Pelaku Bawa 4 Kg Perhiasan

Pelaku perampokan toko emas Cantik berhasil membawa sekitar 4 kilogram perhiasan. Perampok beraksi sendirian dan berbekal senjata api.

28 Februari 2020 | 21.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perampokan toko emas Cantik terjadi di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat siang, 28 Februari 2020. Foto: Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku perampokan toko emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jakarta Barat berhasil membawa perhiasan. Perampok yang beraksi sendirian dan berbekal senjata api berhasil membawa 4 kilogram perhiasan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ditimbang sama pemiliknya ada sekitar tiga sampai empat kilogram yang diambil," ujar Kapolsek Metro Taman Sari, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Ghafur di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

Perampok tersebut menggasak perhiasan emas yang dipajang di etalase depan toko. Jika dihitung, kerugian pemilik toko mencapai miliaran rupiah.

Pelaku beraksi saat hampir sebagian besar toko emas di pasar tutup untuk Salat Jumat, kecuali Toko Emas Cantik. Selain itu, kondisi Pasar Pecah Kulit juga sedang sepi dari aktivitas perdagangan.

Berdasarkan rekaman CCTV yang dipasang di lokasi, pelaku hanya beraksi seorang diri. Perampok membawa senjata api rakitan dan sempat mengancam karyawan toko.

Selain itu, pelaku perampokan toko emas menembak kaki petugas sampah pasar yang berusaha menghalangi jalannya untuk meloloskan diri. "Yang ada di TKP selongsong peluru dan pelindung picu yang patah. Jadi dia sempat gertak juga di meja etalase. Dia gertak mungkin patah itu (pelindung picu)," ujar Ghafur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus