Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Periksa Dirjen Bea Cukai, Jaksa Korek Prosedur Impor Tekstil

"Pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana impor barang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan Dirjen Bea Cukai.

29 Juli 2020 | 06.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus barang impor ilegal di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap sopir-sopir truk, pelaku telah menggunakan modus operandi baru yaitu dengan melabeli pakaian-pakain tersebut dengan price tag bernominal dolar sehingga tampak seperti baju baru. TEMPO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang mendalami prosedur importasi barang dalam kasus dugaan korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2018 sampai 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis pada Selasa, 28 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selasa, 28 Juli 2020, Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Selain itu, penyidik juga mendalami apakah Heru mengetahui prosedur impor barang secara ilegal oleh para tersangka.

"Apakah saksi sebagai top management mengetahui perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh tersangka," ucap Hari.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka MM, DA, HAW, dan KA yang merupakan pejabat dari Bea Cukai Batam. Kemudian IR selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Garmindo Prima.

Jaksa menjerat kelima tersangka atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam importasi tekstil. Modusnya, dengan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.

Hari mengatakan kasus ini berangkat dari temuan 27 kontainer di Batam tanpa SKA. Kemudian. 57 kontainer kembali ditemukan di Tanjung Priok.

"Dan sementara ini, hasil penyidikan ternyata ditemukan 556 kontainer. Berapa dugaan kerugian negara, tentu masih dalam penghitungan. Masing-masing kontainer memiliki nilai yang berbeda, berapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan terhadap 556 kontainer," kata Hari.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus